Sumaterapost.co | Tanah Karo – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo adakan, Sosialisasi Tata cara pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024, kepada jajaran partai politik se Kabupaten Karo, Senin (05/08/2024)
Acara tersebut langsung dipimpin oleh Ketua KPU Karo, Rendra Gaule Ginting dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran unsur parpol dalam acara sosialisasi pencalonan pemilihan kepala daerah Karo pada Pilkada serentak tahun 2024, sebagai aturan main yang harus diketahui dan dipatuhi parpol yang akan mengusung bakal calon KDH dalam Pilkada tahun 2024 ini.
Sementara itu , Komisioner KPUD Karo bidang Tehnis, Hendra Sinulingga menyampaikan secara tehnis tata cara pencalonan pada Pilkada Karo ini, yakni, proses waktu pendaftaran yang sangat singkat selama tiga hari (27-29/8), dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang terpadu dengan item yang cukup panjang dan pelaksanaannya di rumah sakit kota Medan, mengingat tidak ada rumah sakit yang memenuhi syarat di Kabupaten Karo.
Dikatakan Hendra, ” kami menghimbau kepada parpol yang dapat mengajukan balon Bupati Karo, agar mempercepat pendaftaran yang telah ditentukan pihak penyelenggara, agar tidak menjadi kendala dalam pemeriksaan kesehatan para balon, yang mana waktunya harus clear pada tanggal 2/9, dengan catatan, siapa balon yang pertama mendaftar yang didahulukan untuk cek kesehatan dan pemeriksaan berkas”.
” Kami sebagai pihak penyelenggara, kembali mengingatkan berhubungan waktu sudah semakin sempit, sesuai dengan waktu yang ditetapkan pihak KPU Pusat melalui PKPU nya dalam menyusun jadwal yang ada agar tidak terulang kasus gagalnya pencalonan KDH Karo jalur independen, Paslon Rudi S Meliala dgn Benyamin Pinem, yang tidak memenuhi syarat dikarenakan gagalnya meng upload persyaratan KTP ke KPU Pusat, sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tutupnya./(Mawar Ginting)




