Sumaterapost.co | Tanah Karo – KPUD Kabupaten Karo Adakan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024,Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan umum nomor 488 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan umum daerah kabupaten karo, Menerima masukan dari tokoh-tokoh masyarakat dan kalangan jurnalis, Kamis, (15/12/2022) di hotel Suite Pakar Berastagi.
Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan beserta anggota KPUD lainnya, Dalam pembukaan agenda tersebut, mengatakan, Sebelum rancangan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD, ditetapkan oleh KPU pusat , KPUD Karo terlebih dahulu melakukan uji publik dari tokoh-tokoh masyarakat agar memberikan tanggapan dan uraian serta bukti -bukti guna untuk di teruskan ke pusat untuk selanjutnya dilakukan penetapan sebelum pemilu mendatang.
“Pendataan dapil sanggat lah penting, Uji baku yang kita laksanan diakhir bersama rekan-rekan jurnalis, dimana rekan-rekanlah, nantinya sebagai corong KPUD Karo kepada masyarakat Bumi Turang khususnya, agar uraian dan tanggapan serta bukti memberikan respon positif bagi masyarakat, kita berharap masyarakat memahami pentingnya, pembangunan Karo lima tahun mendatang,”ujarnya singkat.
Sementara itu Divisi Tehnik ,Lotmin Ginting KPUD karo dalam paparannya menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,pasal 191 ayat 2 (e) untuk kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai 500.000 (lima ratus ribu) orang memproleh alokasi kursi di dewan perwakilan rakyat sebanyak 40 (empat puluh) orang.
“Data yang diperoleh dari dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten karo menerangkan saat ini jumlah penduduk kabupaten karo telah mencapai angka 410.465. jiwa .Untuk pemilihan umum tahun 2024 kursi anggota DPRD Karo bertambah 5 (lima) menjadi 40 kursi atau 10.261 suara per satu kursi pada pemilu mendatang,” bebernya.
Diakhirinya dengan menjelaskan, Perubahan penambahan kursi sesuai mekanisme KPU berdasarkan 7 point dan prinsip dalam menentukan daerah pemilihan, Setara nilai, Ketaatan pada sistem pemilu, Proporsionalitas, Integritas wilayah,Berada dalam cakup wilayah sama, kohesvitas dan kesinambungan.
“Dari ketujuh prinsip tersebut, kita memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu, tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut, melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan prinsip diatas,”tutupnya mengakhiri.
Adapun dijelaskannya KPUD Kabupaten Karo telah membuat dua rancangan berdasarkan kan integritas wilayah dan jumlah penduduk di daerah pemilihan berikut masukan uraian dan tanggapan dari kalangan masyarakat untuk diteruskan ke KPU pusat.
(Mawar Ginting)




