Sumaterapost.co | Tanah Karo – Pendaftaran jalur non partai atau jalur perseorangan, bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Karo dan Wakil Bupati periode 2024-2029, Resmi di tutup Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo. Selasa (14/05/2024)
Hal ini Dijelaskan Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting, melalui siaran pers yang diterbitkan, bahwa berdasarkan keputusan KPUD Karo nomor 931 tahun 2024 tertanggal 18 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karo tahun 2024, KPUD Karo telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan sebanyak 25.508 dukungan serta sebaran minimal berada di 9 kecamatan. “Ini sudah kita sosialisasikan pada 30 April lalu kepada seluruh elemen masyarakat, Forkopimda, parpol serta ke media massa,” ujarnya. Senin(13/05/2024)
Dikatakanya, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sumut dengan pengumuman 678/PL02.2Pu/1206/2024 tanggal 4 Mei 2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karo tahun 2024 telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat dukungan minimal, yakni tanggal 8 Mei -12 Mei 2024 di Kantor KPUD Karo. “Dalam pengumuman itu juga diberitahukan tata cara menyerahkan syarat dukungan minimal,” ujarnya.
Adapun ditegaskannya, berdasarkan hal tersebut, sejak dibukanya jadwal penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan, KPUD Karo menerima hanya 1 bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal. “Sampai ditutupnya jadwal pendaftaran penerimaan penyerahan syarat dukungan minimal, KPUD Karo menerima hanya 1 pendaftar atau yang menyerahkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon pada Pilkada Karo 2024 ini yaitu bakal pasangan calon Pdt Rudi Sembiring berpasangan dengan Benyamin Pinem,”tegasnya.
Sementara Bapaslon dari partai politik akan menunggu jadwal selanjutnya yang sudah ditetapkan./(Mawar Ginting)




