Pesawaran (SumateraPost.co) – Pelaksanaan pencoblosan pada Pemili 2024 hanya tinggal 2 hari lagi, dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024, dan seluruh peserta Pemilu sedang disibukkan dengan aktivitas kampanye, peserta Pemilu juga harus mempersiapkan saksi Pemilu seperti saksi TPS.
Sehubungan hal tersebut, calon legislatif (caleg, red) dari partai NasDem dengan nomor urut 7 Suroto, S. Kom menggelar giat sosialisasi pemberian surat mandat untuk 24 orang saksi TPS di dua desa binaan, diantaranya Desa Bogorejo dan Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada malam Senin 12 Februari 2024.
Dalam giat penyerahan mandat tersebut dihadiri oleh KSN Pesawaran Koordinator E-Saksi Afrizal Afta,SP, Wiranto, SE sebagai Koordinator Personil dan Pelatihan Saksi dari DPC Partai NasDem Kabupaten Pesawaran, dan Caleg NasDem Suroto, S.Kom, Kepala Desa Bagelen Merdi dan jajarannya,
serta para kordinator tim desa dan para saksi TPS.
Koordinator E-Saksi partai NasDem Afrizal dalam sambutannya mengharapkan, agar para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilu.
“Jaga kekompakan dan solidaritas dalam Pemilu ini. Jaga baik-baik suara NasDem, jangan ada yang berkurang,” pesan Afrizal kepada para Saksi.
Ia menjelaskan, kakak-kakak semua (Saksi TPS,red) berkumpul malam ini sudah resmi menjadi saksi TPS untuk Caleg NasDem Suroto, S. Kom.
“Sebagai saksi yang bertugas untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) pada berbagai tingkatan, seperti pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD, ” jelasnya.
Saksi TPS, menurut Afrizal
bertindak sebagai perwakilan atau pengamat yang diutus oleh pihak terkait (tim kampanye calon yang diusulkan oleh partai politik) untuk mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saksi menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, setra pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS, dan mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS serta menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS,”terangnya.
Senada apa yang dikatakan, Rakihan Rasyid selalu Koordinator Tim Kemenangan Caleg dari partai NasDem, menyampaikan pentingnya tugas Saksi.
“Peserta Pemilu harus mempersiapkan saksi yang berkompeten sesuai tingkatannya, terutama untuk saksi yang akan bertugas pada hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara,” katanya.
Rakihan juga menekankan pentingnya saksi di lapangan. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 351 ayat (8) mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
“Saksi partai politik yang akan menjalankan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 14 April 2024 diwajibkan membawa surat mandat dalam bertugas karena merupakan syarat sah seorang saksi parpol dalam mengawasi proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bagelen Merdi mengatakan kedatangan dirinya beserta aparatur desa Bagelen ke acara sosialisasi saksi ini, lain tak lain hanya bersilahturahmi kepada calon anggota DPRD Pesawaran yang ada di Desa Bagelen ini.
“Intinya kehadiran kami di sini turut mendo’akan bapak Suroto dan keluarga diberikan kesehatan, dan kesuksesan. Dan apa yang diinginkan terkabul, dari hasil tim yang telah bekerja keras, sehingga Desa Bagelen memiliki dewan.
“Jadi tadi sudah disampaikan oleh bang Rizal dalam pemberian materi kepada saksi insyaallah bisa ikut mensukseskan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 nanti,” pungkasnya. (Zainal)




