Bogor – Kuasa hukum konsumen NSC Finance Iin Darliaman Haqul yakin persidangan lanjutan di tingkat banding akan mengalahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dan sebelumnya disebut sesat.
“Pertimbangan putusan kedepan akan mematahkan sikap majelis hakim yang berat sebelah dalam putusan gugatan Perdata PMH 184,” kata kuasa Hukum penggugat Oktrivian yang diterima Sumatera Post, Sabtu (11/9/2021) siang
Namun demikian kata Oktrivian, pihaknya yakin putusan itu akan berpihak pada konsumen. Selain memiliki fakta kuat dalam persidangan, meski tidak dalam pertimbangan majelis hakim. Penggugat Iin Darliaman terus berupaya mencari kebenaran dan keadilan hingga ditingkat banding.
Dijelaskan, upaya itu kata Oktrivian akan berlanjut hingga Mahkamah Agung bila pengadilan banding, lebih berpihak pada NSC finance yang nota bene melawan pihak perusahan. “Semoga saja gajah dapat kita kalahkan di tingkat banding,” timpal Iin Daliaman
Menurut Oktrivian ada beberapa poin penting dalam pokok perkara perbuatan melawan hukum saat persidangan di PN Bogor. Tergugat luput dari pertimbangan majelis, entah kenapa.
Bahkan ungkap Oktrivian saat majelis hakim membacakan putusan kala itu, suara mebgecil dan nyaris tak terdengar dan majelis saat itu tidak disinggung sama sekali dalam amar putusan diterima penggugat dan patut dicurigai.
“Putusan majelis hakim PN Bogor sangat merugikan penggugat dan banyak keberatan pengguat tak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim,” jelasnya.
Kuasa hukum berharap dalam putusan pengadilan banding dan dua Minggu Kedepan ini akan diterima pengguat berpihak padanya sebagai yang tertindas dan terus berusah mencari keadilan.
“Semoga Alloh membukakan hati majelis hakim dalam pengadilan banding yang tak lama lagi akan diterima semoga doa ini dijabah,” kata penggugat Iin Daliaman berkaca kaca. (Den)