SERGAI – Sumaterapost.co | Kuasa hukum terduga tersangka penganiayaan terhadap Juliadi alias Ego (33) warga Dusun I Kampung Banjar Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai (Sergai) meminta agar perkara penganiayaan yang terjadi pada Jumat 24 Pebruari 2023 yang lalu segera di Restoratif Justice (RJ). Karena antara korban dengan pelaku sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum 8 terduga tersangka penganiayaan yaitu, Dedi Suheri, SH didampingi Handi Gunawan, SH dan Ikhwan Khairul Fahmi, SH kepada wartawan, di komplek Kantor DPRD Sergai, setelah mereka meminta salinan berita acara pemeriksaan ke Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis (22/6/2023).
Menurut kuasa hukum dari 8 tersangka penganiayaan tersebut, mereka meminta agar pihak Polres maupun Kejari Sergai melakukan penyelesaian perkara, sebab kedua belah pihak telah berdamai.
” Tadi coba berkoordinasi dengan pihak penyidik, kan sudah terjadi perdamaian dan segala sesuatunya baik perobatan dan lain lain sudah dipenuhi”. Kata Dedi Suheri SH.
Dengan alasan ini sambung Dedi, ia meminta agar pihak Polres dan Kejari Sergai segera melakukan restoratif justice karena kasus ini merupakan delik aduan.Dimana dalam hal ini korban tidak lagi keberatan dengan tindak pidana yang terjadi pada dirinya”. Lanjut Dedi
Masih menurut Dedi, bahwa permintaan ini juga didasari oleh amanat Kejagung dan Kapolri dimana apabila sudah tidak ada yang keberatan dalam suatu tindak pidana yang berupa delik aduan maka segera dilakukan RJ.
“Biar jelas semuanya selesai tidak lagi mempersulit negara dengan naiknya perkara, timbulnya beban biaya dari penyidikan hingga ke persidangan. Kalau sudah terjadi perdamaian, kenapa dipersulit RJ nya”. Harap Dedi selaku kuasa hukum
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/6/2023) membenarkan permintaan RJ yang disampaikan oleh Dedi Suheri dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum 8 tersangka penganiayaan terhadap Juliadi alias Ego.
“Betul bang”. Jawab Kasat Reskrim AKP Yoga.
Namun menurut Yoga permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan karena berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Perdamaian sah-sah saja dilakukan antara korban dan terduga tersangka, kami melihat apabila dilakukan penangguhan akan membuat masyarakat semakin resah karena adanya keterlibatan sindikat narkoba”. Yoga.
Reporter: Bambang Sujatmiko.




