Sp.co, Pasaman – Aksi pencurian kain kafan dan tali pocong di sebuah kuburan warga Katimahar, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, sontak membuat heboh penduduk setempat. Warga khawatir, perbuatan nekat ini dilakukan seseorang untuk keperluan mendalami praktik ilmu hitam yang tengah ia jalani.
Peristiwa ini pertama kali diketahui Jaka, warga Jorong Katimahar Nagari Panti Timur. Saat itu dirinya tengah melintas di area pemakaman untuk memetik buah kuini pada Senin (29/9) sekitar pukul 12.15 WIB siang.
Menurut Jaka, dirinya melihat kondisi salah satu makam dalam keadaan terbuka lebar, bekas digali. Padahal kuburan tersebut baru dua bulan ada di sana. Untuk memastikan kondisinya, Ia segera menghubungi pihak keluarga almarhum yang kuburannya terbongkar.
Saat mendapat informasi, salah seorang anak dari almarhum, Kamal, segera mendatangi lokasi kuburan ayahnya.
“Sudah kami dicek, benar makam ayah saya ada yang membongkar. Papan penutup liang lahat sudah terbuka,” terang Kamal.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Wali Nagari dan Jorong Katimahar. Tak berselang lama, pihak kepolisian bersama Kapolsek Panti dan Kanit Reskrim Polres Pasaman juga tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Guna memastikan kondisi jasad, aparat bersama keluarga kembali membuka makam. Ternyata, jasad almarhum masih utuh. Namun, tali pengikat pinggang serta sebagian kain kafan, sudah hilang diambil seseorang.
Identifikasi jasad tersebut menimbulkan spekulasi kuat di tengah masyarakat. Banyak menduga aksi pembongkaran makam berkaitan dengan praktik ilmu hitam atau semacam ritual pemutus kaji bagi seseorang yang tengah menuntut ilmu hitam.
“Kalau bukan karena ilmu hitam, tidak mungkin orang nekat melakukan hal seperti ini,” ucap warga berkomentar
Pihak Kepolisian Panti memastikan kasus ini akan diusut tuntas dan masih mengumpulkan bukti serta keterangan saksi di lapangan, guna mengetahui apa motif pelaku mengambil tali pengikat mayat dan kain kafan tersebut.
Peristiwa ini membuat warga sekitar resah dan berharap pelaku segera ditangkap. Karna, selain dianggap melanggar norma hukum dan agama serta nilai-nilai kesucian makam, tindakan tersebut juga dikuatirkan akan berdampak pada kedamaian dan tetenangan kehidupan warga. (Bd/Km)




