Kalianda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Gugatan ini diajukan pada Jumat (10/10/2025), sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik dan eksekusi putusan terkait perkara ijazah palsu yang melibatkan salah satu anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pendaftaran gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 54/Pdt.G/2025/PN.Kla. Adapun pihak-pihak yang digugat, yakni:
DPRD Lampung Selatan selaku Tergugat I,
KPU Lampung Selatan selaku Tergugat II,
Supriyati selaku Tergugat III, dan
PDI Perjuangan (tingkat DPP, DPD, dan DPC) selaku Tergugat IV.
Ketua Umum LBH Al-Bantani, Dr. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., bersama jajaran pengurus — Adi Yana, S.H. (Sekjen), Eko Umaidi, S.Kom., S.H. (Direktur), Dedi Rahmawan, S.H., C.M. (Bendahara), serta anggota tim hukum Asep Nurmansyah, S.H., Muhammad Ridho, S.H., M.H., dan Nur Safudin, S.H. — menjadi pihak yang tercatat sebagai penggugat.
Dalam surat gugatannya, LBH Al-Bantani menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyusun 15 dalil pokok perkara. Di antara dalil tersebut, penggugat menilai DPRD Lamsel melalui Badan Kehormatan terlalu lamban menindaklanjuti pelanggaran etik dan tidak mengeksekusi putusan pengadilan terkait keabsahan ijazah Supriyati.
Selain itu, LBH Al-Bantani juga meminta agar uang gaji dan tunjangan yang telah diterima oleh Supriyati selama menjabat dikembalikan ke negara, karena dinilai cacat hukum dalam proses pencalonan anggota legislatif tahun 2024 lalu.
Dalam petitum gugatannya, LBH Al-Bantani meminta Majelis Hakim PN Kalianda untuk:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I–IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menyatakan DPRD Lamsel (Tergugat I) melanggar Pasal 83, 85, dan 86 Peraturan DPRD Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
4. Menyatakan KPU Lamsel (Tergugat II) lalai menerapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Anggota Legislatif.
5. Menyatakan Supriyati (Tergugat III) melanggar kode etik anggota legislatif dengan menggunakan ijazah palsu.
6. Menyatakan PDI Perjuangan (Tergugat IV) melanggar prinsip demokrasi karena tidak menonaktifkan Supriyati sebagai kader partai.
7. Memerintahkan Tergugat I, II, dan IV segera memberhentikan atau menonaktifkan Supriyati sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.
8. Memerintahkan Supriyati mengembalikan seluruh gaji dan fasilitas yang diterima sejak awal menjabat.
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad).
10. Memerintahkan seluruh tergugat untuk mematuhi putusan tersebut.
11. Membebankan seluruh biaya perkara kepada para tergugat.
LBH Al-Bantani berharap majelis hakim PN Kalianda segera memanggil, memeriksa, dan memutus perkara tersebut demi menjamin kepastian hukum dan integritas lembaga legislatif di daerah.
(Kasiono)