Sumaterapost co | Aceh Utara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pemberian SK Asimilasi rumah kepada 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kegiatan tersebut berlangsung di ruang Serba Guna Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima sumaterapost co menyebutkan bahwa, Pelaksanaan Program Asimilasi di
rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai Permenkumham No.43 Tahun 2021.
“Dasar pemberian asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” papar Yusnaidi.
Kamis (17/2/2022).
Dijelaskan, Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
“Kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Seluruh Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif,” pungkasnya. (Azhar)




