Jakarta – Kinerja aparat Kepolisian kembali menjadi sorotan. Seorang penyidik di jajaran Polres Metro Bekasi resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya atas dugaan tidak profesional dan lamban dalam menangani laporan, yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Riyan Ismawan, S.H., kuasa hukum dari Hotman 911, pada Jumat, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Riyan menilai aparat penyidik tidak memberikan pelayanan maksimal sebagai penegak hukum, sehingga menimbulkan kerugian serius bagi kliennya.
Menurut Riyan, perkara yang dilaporkan pihaknya sejak 21 November 2022 hingga kini tak kunjung menunjukkan kejelasan. Tidak ada perkembangan signifikan, tindak lanjut, maupun transparansi proses hukum dari penyidik Ditkrimum Polres Metro Bekasi.
“Ini merupakan bentuk kelalaian serius. Kami menduga ada pembiaran oleh oknum tertentu, sehingga laporan klien kami seolah jalan di tempat selama bertahun-tahun,” tegas Riyan Ismawan kepada awak media.
Ia menambahkan, sikap tidak profesional tersebut bukan hanya merugikan kliennya secara hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Atas dasar itu, pihak Hotman 911 berharap Divisi Propam Polda Metro Jaya dapat memberikan atensi khusus, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta membuka secara transparan progres penanganan perkara yang dilaporkan.
“Kami ingin Propam bertindak tegas. Ini bukan sekadar soal klien kami, tapi demi menjaga marwah dan citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya melayani masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian, terutama terkait komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan.
Publik kini menanti, apakah laporan ini akan menjadi titik balik penegakan disiplin internal, atau justru kembali tenggelam tanpa kepastian.
(Mohammad Rifqi/red)




