Tanah Datar (Sumbar) | SP.co – Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Tanah Datar yang berlokasi di Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung, diduga lakukan penggalangan dana melalui Komite Madrasah yang tidak sesuai atau kangkangii Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah, dimana dalam Pasal 11 Ayat (1) berbunyi, “Penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Berbentuk bantuan dan/ Sumbangan.”
Ayat (2) yang berbunyi Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat bersumber dari,
a. Pemerintah
b. Pemerintah Daerah
c. Pelaku Usaha
d. Badan Usaha dan atau
e. Lembaga non pemerintah
Tidak ada dalam huruf tersebut yang mengatakan boleh melakukan penggalangan dana kepada wali murid.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, uang Komite Madrasah untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp 300.000 untuk setiap peserta didik dan Rp 500.000,- untuk peserta didik yang duduk di bangku kelas 9 yang juga mencakup uang perpisahan.
Ketika hal ini di konfirmasi langsung kepada Kepala Madrasah yang dijumpai awak media ini 19 Januari 2024 di ruang kerjanya, awalnya Taswir yang menjabat sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 ini, Mengatakan bahwa dirinya mengetahui jika benar pungutan tersebut ada dan itu semua dilakukan oleh Komite Madrasah, namun di akhir percakapan, sang Kepsek memutar pembicaraan Tersebut bahwa dirinya tidak tau menau tentang adanya pungutan seperti itu di madrasah yang dipimpinnya dan anehnya lagi, ketika ditanya media ini siapa Ketua Komite Madrasah, Taswir tidak mau menghadirkan Ketua Komite dalam forum wawancara singkat tersebut.
Salahsatu walimurid yang tidak ingin disebutkan namanya, membeberkan informasi adanya pungutan di Madrasah tersebut kepada media ini beberapa waktu lalu, Untuk anak kelas 7 dan 8 uang komitmenya Rp 300.000,- / peserta didik dan untuk kelas 9 Rp 500.000,- untuk setiap peserta didik dan itu termasuk untuk uang perpisahan, bebernya. Saya ingin wajib belajar 9 tahun ini benar benar bersih dari segala macam pungutan sesuai dengan program pemerintah, harapnya.
Mon Hendri (44) warga Asli Batusangkar yang juga pemerhati pendidikan khususnya di Kabupaten Tanah Datar ketika di minta pendapatnya oleh awak media mengatakan bahwa, Hal seperti ini diduga kuat sudah melabrak aturan yang ada, Nanti akan kita buat laporannya kepada Aparat Penegak Hukum yang ditembuskan kepada Kantor Kementrian Agama Tanah Datar dan kepada institusi terkait lainnya, agar segera diperiksa dan jika hal ini benar, maka hal seperti ini sama saja dengan membodoh-bodohi orangtua wali murid, karena semua ada aturannya maka berjalanlah sesuai dengan aturan itu. Yakni PMA no 16 dan Jangan seenaknya dewe. Pungkasnya.
*Bebek/Piss*




