KALIANDA – Sidang lanjutan perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (4/11/2025).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN.Kla itu menghadirkan para pihak baik penggugat maupun tergugat, dengan agenda pemeriksaan keabsahan berkas kuasa hukum para tergugat, seperti Surat Kuasa, Kartu Tanda Advokat (KTA), dan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Indira Inggi Aswijati, SH., MH dengan hakim anggota Rahma Kusumayani, SH dan Marlene Fredricka Magdalena, SH, serta Awaludin, SH sebagai panitera pengganti.
Para tergugat yang hadir antara lain:
Tergugat I: DPRD Lampung Selatan, diwakili kuasa hukum Hasanuddin, SH, Pirnando, dan Miswardi, SH.
Tergugat II: KPU Lampung Selatan, dihadiri langsung oleh Ketua Rama Guntara beserta empat komisioner lainnya.
Tergugat III: Supriyati, juga diwakili oleh kuasa hukum yang sama.
Tergugat IV: DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan, belum hadir meski telah dipanggil secara patut.
LBH Al-Bantani Protes Legalitas Surat Kuasa DPRD
Dalam sidang, kuasa hukum penggugat Eko Umaidi, SH dari LBH Al-Bantani mengajukan protes terhadap surat kuasa milik Tergugat I (DPRD Lampung Selatan).
Menurutnya, surat kuasa yang ditandatangani oleh Merik Havit, Wakil Ketua I DPRD, tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena gugatan ditujukan kepada lembaga DPRD, bukan kepada pribadi anggota dewan.
> “Yang kami gugat adalah institusi DPRD, bukan pribadi anggota DPRD. Namun surat kuasa justru dibuat atas nama Merik Havit secara pribadi. Seharusnya ada surat kuasa khusus dan surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan lembaga,” tegas Eko di ruang sidang.
Eko menambahkan, pihak KPU yang juga menjadi tergugat bahkan menunjukkan SPT resmi meski hadir langsung sebagai prinsipal.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum DPRD Hasanuddin, SH menjelaskan bahwa surat gugatan ditujukan kepada Ketua DPRD, yang kemudian mendisposisikan penanganannya kepada Wakil Ketua I, Merik Havit, sehingga surat kuasa dibuat atas nama yang bersangkutan.
Namun, tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Eko Umaidi, Adi Yana, dan Muhammad Ridho, tetap bersikukuh bahwa surat kuasa tersebut tidak sah secara kelembagaan, dan meminta agar dibuat ulang atas nama DPRD Lampung Selatan.
Menanggapi keberatan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mencatat protes penggugat untuk dimasukkan dalam replik maupun kesimpulan perkara.
> “Keberatan dari pihak penggugat kami terima dan akan dicatat,” ujar Indira Inggi Aswijati, SH., MH.
Sidang Berlanjut ke Tahap Mediasi
Karena seluruh pihak tergugat yang hadir telah melengkapi administrasi, majelis hakim menunjuk Marlina Siagian, SH sebagai hakim mediator.
Dalam tahap mediasi, para pihak diminta menyampaikan resume dan tanggapan resmi terkait pokok perkara.
Pihak LBH Al-Bantani hadir lengkap, antara lain Eko Umaidi S.Kom., SH, Adi Yana, SH, dan Muhammad Ridho, SH., MH.
Adapun pihak-pihak yang digugat meliputi:
1. DPRD Lampung Selatan (Tergugat I)
2. KPU Lampung Selatan (Tergugat II)
3. Supriyati (Tergugat III)
4. DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan (Tergugat IV)
Tuntutan LBH Al-Bantani
Dalam gugatannya, LBH Al-Bantani memaparkan 15 pokok perkara yang menilai para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum.
LBH meminta majelis hakim:
Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan pemberhentian Supriyati dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.
Memerintahkan Supriyati mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan sejak menjabat.
Menetapkan agar putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, atau tetap dapat dijalankan meski ada upaya hukum lanjutan.
Sidang akan kembali dilanjutkan usai tahap mediasi antara para pihak selesai dilakukan.
(Kasiono)




