Lampung – Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP Aribun Sayunis ikut mengomentari keputusan MK menghapus ambang batas dalam persyaratan pengajuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, aturan itu akan lebih baik lagi jika diterapkan di ajang Pilkada.
Aribun menilai, putusan MK tersebut akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki lebih banyak pilihan pemimpin.
“Saya rasa ini keputusan yang sangat baik, karena akan menyuguhkan calon-calon yang punya kapasitas dan dikehendaki oleh masyarakat langsung. Tentu akan lebih banyak pilihan,” kata Aribun, Jumat (3/1/2025).
Dikatakannya, setiap partai politik diharuskan bersaing untuk menentukan pemimpin yang bakal diusung guna membawa perubahan yang lebih baik.
“Saya rasa semua partai tentu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, karena tentu mereka harus bisa meyakinkan masyarakat untuk membawa suatu perubahan yang lebih baik. Tapi ini kan masih jauh, masih lima tahun lagi baru mulai diterapkan,” bebernya.
Menurut dia, keputusan MK ini diyakini bakal berdampak positif terhadap proses demokrasi di Indonesia.
“Saya rasa tentu ini lebih baik, karena masyarakat akan lebih banyak pilihan sesuai dengan yang dikehendaki,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Lampung ini.
“Demokrasi itu kan ada asas di mana masyarakat diberikan pilihan-pilihan, yang mana nantinya ketentuan dari masyarakat yang terbanyak itulah yang terpilih,” lanjut dia.
Dia mengatakan, putusan ini juga akan menutup peluang terjadinya calon tunggal di Pilpres.
“Bisa saja, karena sama seperti Pilkada kemarin, ada beberapa daerah yang menyajikan lawan kotak kosong tapi ternyata terbukti kalah. Itu artinya masyarakat tidak menghendaki adanya calon tunggal,” terangnya.
Disinggung terkait peluang menghilangkan ambang batas di Pilkada, Aribun mengatakan jika hal itu akan sangat baik untuk memberikan kesempatan yang sama bagi proses demokrasi di tingkat daerah.
“Ini kan yang menentukan adalah undang-undang, tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa ke depan. Tapi tentu kita inginnya di tingkat provinsi dan kabupaten juga agar tidak ada threshold, supaya masyarakat ada pilihan-pilihan yang memang mereka kehendaki,” pungkasnya.
(Tribunlampung)




