Program Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kini menjadi sorotan publik. Mulai dari legalitas pendirian, tenaga pendidik, hingga penggunaan gedung sekolah yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung, Ade Utami Ibnu, menilai pendirian SMA Siger belum memenuhi prosedur hukum.
“Semangat menghadirkan pendidikan gratis patut diapresiasi. Tapi kebijakan harus berlandaskan hukum dan asas keadilan,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung itu mengingatkan pentingnya izin operasional sebelum sekolah berjalan. Ia mencontohkan sekolah swasta yang harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum membuka penerimaan siswa.
“Jangan sampai belum ada izin sudah rekrutmen. Sekolah swasta saja harus mengikuti aturan, apalagi yang didirikan pemerintah,” tegas politisi PKS tersebut.
Ade juga menilai kebijakan membangun SMA Siger berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta yang telah lama berdiri. Menurutnya, alih-alih mendirikan sekolah baru, Pemkot sebaiknya mengoptimalkan sekolah swasta yang masih kekurangan siswa maupun jam mengajar bagi gurunya.
“Kalau tujuannya untuk rakyat, kenapa tidak arahkan anggaran ke sekolah swasta yang sudah ada? Banyak yang muridnya sedikit, gurunya pun belum terakomodir secara maksimal,” tandasnya.
Ia menyoroti pula penggunaan gedung milik SMP Negeri sebagai lokasi belajar SMA Siger, yang menurutnya melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.




