SUMATERA POST – PRINGSEWU – Carut marut kasus politik uang di setiap Pemilihan Kepala Desa di Provinsi Lampung mendapat sorotan tajam dari Legislator asal Pringsewu yang duduk di Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman.
Kepada SUMATERA POST, Endro Suswantoro Yahman, mengatakan, dari hasil pengamatannya gelaran Pilkades dibeberapa kabupaten kota di Propinsi Lampung tentang Money Politik sudah tidak heran lagi, bahkan kasus yang sempat mencuat tenggelam begitu saja, tidak ada kepuasan dalam penyelesaian kasus, pasalnya, politik uang di setiap Pemilihan Kepala Desa sulit dibuktikan secara hukum, walau sebelum pelaksanaanya ada deklarasi damai anti politik uang dari para kandidat.
Anggota Komisi II DPRI ini lebih lanjut berpendapat, carut marut penyelesaian politik uang dalam Pilkades dikarenakan tidak ada ketetapan hukum secara jelas pengawas yang dilembagakan seperti pengawasan dan penyelenggaraan semacam Bawaslu atau KPU, maupun DKPP, karena Pilkades bukan rezim dalam Pemilu, dan aturan tentang politik uangpun tidak ada.
Permasalahan inilah yang seharusnya pemerintahan di kabupaten/kota mempunyai inovasi dengan berdasarkan pengalaman kasus money politik dalam pilkades menyerap aspirasi dari bawah, baik dari kepala desa, BHP ataupun stakeholder yang lain guna membahas dan mengusulkan agar dibuat regulasi yang mengatur tentang Politik uang , “Kan ada UU otonomi Dssa atau peraturan desa yang mengatur tentang pilkades” ujar Politisi PDI Perjuangan.
Endro S. Yahman, yang juga sebagai Ketua Bappilu DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung mengharapkan ada perhatian khusus dari pemerintah daerah setempat tentang.politik uang di Pilkades, ini untuk mengantisipasi atau pencegahan secara dini agar tidak timbul masalah baru terjadinya konflik horizontal yang diakibatkan tidak puasnya atas kekalahan kandidat yang kalah dikarenakan merasa dizolimi, ujar Endro S. Yahman. (andoyo)




