SumateraPost, Binjai – Polsek Binjai Timur menggerebek sebuah rumah di Jalan Danau Tempe, Lingkungan VIII, Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur, karena dicurigai kerap dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba, Sabtu (23/01/2021) petang.
Dalam operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Iptu H Sibuea SE, polisi mengamankan enam pria yang kedapatan berkumpul bersama di dalam rumah dan diduga sedang mengantre untuk menghisap sabu.
Dari para tersangka yang sebagian besarnya berprofesi sebagai buruh bangunan, polisi turut menyita barang bukti selembar plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, sebuah alat hisap sabu (bong), dan sebuah korek api berbahan bakar gas.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, via sambungan telepon seluler, Minggu (24/01/2021) siang, membenarkan operasi penggerebakan itu.
Menurutnya, keenam tersangka penyalahguna narkoba itu antara lain, BS (37), sang pemilik rumah, lalu DI (34), NP (46), dan DH (40), ketiganya warga Kelurahan Sumberkarya, serta HI (31) dan AS (21), Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara.
Saat ini, katanya, seluruh tersangka masih ditahan di Sel Mapolsek Binjai Timur. Meskipun demikian, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Binjai.
“Sejauh ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai masih mendalami kasus tersebut, guna mengungkap pihak yang diduga sebagai penjual. Sebab para tersangka mengaku, mereka patungan membeli sabu dari seorang pria di Dusun Serbajadi, Desa Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdangi,” jelas Siswanto. (andi)