Sumaterapost.co | Lampung Selatan – Lembaga Peduli Hukum (LPH) Kabupaten Lampung Selatan, Kasiono menyampaikan apresiasi atas keputusan Bupati Lampung Selatan yang mengeksekusi Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda dengan Langkah tersebut dinilai sebagai upaya tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjawab tuntutan masyarakat.
Ketua LPH Lampung dalam pernyataannya menegaskan bahwa keputusan Bupati sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku. “Kami menilai eksekusi pemberhentian ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Sejak lama warga Desa Hara Banjar Manis menjerit karena dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tidak transparannya pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Menurutnya, pemberhentian ini tidak hanya menjawab keresahan warga, tetapi juga menjadi preseden penting bahwa setiap kepala desa wajib menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Desa. “Tidak ada alasan bagi siapapun untuk mempermainkan dana desa maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum. Aparat desa harus bersih dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
LPH juga meminta agar proses hukum terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan mantan Kades tetap berlanjut. “Kami berharap Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kalianda, dan aparat penegak hukum lain menuntaskan perkara ini agar ada kepastian hukum. Jangan sampai pemberhentian administratif berhenti tanpa pertanggungjawaban pidana bila ditemukan kerugian negara,” tambahnya.
Sebagai penutup, LPH menyerukan kepada seluruh kepala desa di Lampung Selatan untuk mengambil pelajaran dari kasus ini. “Bekerjalah dengan jujur, transparan, dan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat. Bupati sudah memberi contoh bahwa tidak ada kepala desa yang kebal hukum,” ujarnya.
Juga akan menjadi nuansa positif terhadap pertanggung jawaban terhadap pemerintahan Desa.
( Shodri Fadilah)




