Langsa, SumateraPost – Seketaris Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Rakyat Gampong (LSM PEUREUGAM), Baihaqi, meminta aparat penegak hukum untuk memanggil pihak yang terlibat pada penbangunan Irigasi Perpompaan besar Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Menurut Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini , pembangunan proyek Irigasi Perpompaan Besar dari Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa yang dilaksanakan “CV Naisya” melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), Nomor 045/SPPBJ/DPPKP/APBK-Covid-19/X/2020, di Gampong Batee Puteh Kecamatan.Langsa Lama dengan nilai kontrak/pekerjaan sebesar, Rp 653.900.000,- tersebut diduga syarat korupsi dan ada indikasi terjadi mark-up pada kegiatan proyek tersebut, demikian dikatakan Seketaris LSM Peureugam kepada Sumatera Post.co, disalah. Satu Cafe di Kota Langsa, Sabtu, 16 Januari 2021.
Lebih lanjut Ia menyebutkan, indikasi dan dugaan mark’up bisa dilihat dari kontruksi bangunan, bangunan yang dibangun untuk tempat penyimpanan mesin penyedot air dari sungai yang ada dibelakangnya berukuran kecil sehingga sangat tidak masuk akal jika sampai menghabiskan anggaran sebesar itu yakni sebesar, Rp 653.900.000,- . “Benar kuat dugaan terjadi mark’up pada kegiatan proyek irigasi perpompaan besar itu.
Anggaran sebesar itu, tambahnya lagi, meski dipakai untuk pembangunan jaringan penyaluran air yang mengarah kesawah, anggaran sebesar itu tidak akan habis, oleh karenanya kami berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan cara memaggil rekanan dan semua oknum yang terlibat, hal ini penting untuk menepis praduga masyarakat tentang adanya indikasi penyelewengan anggaran, terlebih lagi anggaran tersebut bersumberkan anggaran recofucing Covid-19, tuturnya mengharapkan.
Dijelaskannya, “dari sejak selesai hingga saat ini proyek itu belum dilakukan serah terima dengan pihak desa dalam hal ini geuchik (Kades) Gampong Batee Puteh Zulfizam, kenyataan ini, lanjut dia lagi, menjadi tanda tanya besar kenapa tidak dilakukan serah terima, atau sebaliknya pimpinan gampong (desa) setempat tidak mau menandatangani serah terima, ada apa dengan proyek Irigasi Perpompaan Besar itu, hal ini perlu segera dijawab oleh aparat penegak hukum benar atau tidak ada dugaan mark’up pada kegiatan proyek tersebut, tutupnya. (Mustafa).