Sumaterapost.co, Bandar Lampung – Proyek pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) yang berada di Jalan Terusan Ryacudu, kawasan ITERA, Way Hui, Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 tersebut dipertanyakan, menyusul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan penelusuran data tender pada sistem SPSE/Inaproc, paket pekerjaan ini tercatat dengan Kode Tender 21045121 dan Kode RUP 41701744, dengan nama paket “Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang)”. Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Dalam data SPSE, proyek ini memiliki nilai pagu sebesar Rp4.446.593.600,00 dengan HPS Rp4.446.574.577,72. Adapun pemenang tender adalah CV Karya Pakarannu yang beralamat di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Perusahaan tersebut tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp4.392.960.452,76 dengan nilai terkoreksi yang relatif sama. Nilai tersebut menjadi acuan awal dari data pengadaan yang beredar.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media, Minggu (5/4/2026), menyampaikan pihaknya menemukan dugaan persoalan serius pada hasil pekerjaan fisik tugu tersebut.
Menurutnya, bangunan yang berada di jalur strategis pintu masuk Kota Baru itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengalami kekurangan volume pekerjaan.
“Kami menilai proyek ini perlu ditelusuri secara serius. Setiap hari masyarakat bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Nilai anggarannya miliaran rupiah, namun justru memunculkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke tingkat pusat agar penanganannya objektif dan transparan,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, proyek yang semestinya menjadi ikon justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, proyek tersebut sempat disebut tidak tuntas atau mangkrak.
“Perlu pembuktian melalui audit teknis dan investigatif, untuk memastikan apakah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak atau masih menyisakan persoalan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI.
Dalam laporan tersebut, LSM PRO RAKYAT akan meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dilibatkan dalam audit investigatif, khususnya terkait volume pekerjaan, mutu material, kesesuaian gambar teknis, serta legalitas administrasi proyek.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada Presiden dan Kejaksaan Agung RI, serta meminta BPKP RI melakukan audit investigatif. Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga kondisi fisik di lapangan hingga kesesuaian realisasi dengan nilai anggaran,” ujar Johan.
Ia menegaskan, proyek bernilai miliaran rupiah yang berada di lokasi strategis sebagai wajah pintu masuk Lampung seharusnya memberikan hasil yang layak, baik dari sisi estetika, teknis, maupun manfaat publik.
Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian mutu atau kekurangan volume, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Secara kronologis, rencana pembangunan tugu selamat datang di pintu Tol Kota Baru telah dipublikasikan sejak 2023 sebagai penanda kawasan strategis menuju Bandar Lampung. Bahkan pada 2024, tahap awal proyek “Lampung City Gate” disebut telah rampung.
Namun pada 2025, proyek tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang menilai bangunan tidak ideal, dipertanyakan manfaatnya, hingga disebut terbengkalai.
Kondisi ini mendorong desakan publik agar dilakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan, langkah pelaporan ini bukan untuk menggiring opini, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI dan BPKP RI turun langsung ke lapangan guna memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai kontrak atau justru menyisakan persoalan
Ketua DPD LSM Peduli Hukum Lampung Selatan, Kasiono, menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis maupun kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Apabila benar terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurutnya, dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pelaksanaan pekerjaan wajib mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta gambar kerja. Jika terjadi penyimpangan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” jelasnya.
LSM Peduli Hukum menilai, apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi bahkan berpotensi menjadi tindak pidana apabila menimbulkan kerugian negara.
“Jika ditemukan adanya selisih volume atau mutu yang tidak sesuai, maka dapat dihitung sebagai potensi kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, audit investigatif oleh BPKP menjadi sangat penting sebagai dasar penegakan hukum,” lanjut Kasiono.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak ragu melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LSM Peduli Hukum juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada pelaksana pekerjaan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terlibat, mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengawas, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi penyimpangan,” pungkasnya.(Tim)




