Sergai, Sumaterapost.co | Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia didakwa dengan dugaan mengetahui tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam kasus korupsi dana desa.
Tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya menuai protes keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TERKAMS Sergai.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (21/8), Muhammad Sudandi, Kepala Bidang Investigasi dan Infokom DPD LSM TERKAMS Sergai, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan.
Menurut Sudandi, tindakan Suriadi yang diduga mengetahui pemalsuan tanda tangan Kaur Pemerintahan Desa Pasar Baru dalam perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Tahun Anggaran 2020 merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditolerir.
“Tuntutan tiga tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Ini adalah tindakan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga diketauhi oleh terdakwa Suriadi dan dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak majelis hakim untuk memberikan hukuman yang maksimal,” tegas Sudandi, dikonfirmasi Sumaterapost.co Jum’at (23/8) pagi.
Lebih lanjut, Sudandi mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Suriadi tersandung kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Ambulance pada tahun 2020 sekitar Rp, 250 Juta dan diproses di Polres Sergai dan BLT di tahun 2022 sebanyak Rp, 199 Juta lebih dan telah diproses di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dan telah mengembalikan kerugian negara.
“Tindakan berulang ini menunjukkan bahwa terdakwa diduga memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan jabatannya,” imbuhnya.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa Pasar Baru ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, bahkan di tingkat desa. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, kata Sudandi.
Harapan Masyarakat.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Desa Pasar Baru. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Kami berharap kepada Hakim di hukum sesuai perbuatan nya, agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga pasar baru dusun I inisial SP (50).
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mhd. Erwin SH MHum, meminta majelis hakim untuk menilai kasus ini secara objektif. Menurutnya, tuntutan yang diajukan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“”Permintaan kami agar terdakwa dibebaskan adalah hal yang wajar sesuai dengan fakta yang kami temukan,” kata Erwin setelah sidang. Rabu (21/8) di pengadilan negeri Sei Rampah.
Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan, sementara kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan. Majelis hakim akan segera memutuskan vonis terhadap Suriadi pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Reporter B-75.




