BANDARLAMPUNG – Mabes Polri Limpahkan kasus akun Tiktok @kusumasaid888 ke Direskrimsus Polda Lampung. Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) menyambut gembira keputusan yang diambil Mabes Polri.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum FKPP, Haris Munandar SH sore ini Mabes Polri menyampaikan informasi melalui Surat Nomor : B/875/I/RES 7.4./2024/Bareskrim melimpahkan Penyidikan ke Direskrimsus Polda Lampung.
“Saya terima Surat tembusannya Sore ini Pukul 15.00 tanggal 16/01/2024 yang dikirim kekantor hukum saya,” ujar lulus FH Unila ini.
Haris melanjutkan bahwa kasus ini nampaknya sudah naik ke sidik karena dalam surat pelimpahan kata-kata yang di pakai Penyidikan bukan penyelidikan.
“Saya menduga ini laporan sudah ada gelar perkara nya di Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya naik sidik, lalu dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Lampung karena domisili pelapor dan saksi-saksi semua dari Lampung,”ujar Pria kelahiran Metro ini.
Haris berpendapat, dimanapun proses ini berjalan, prinsipnya institusi Polri itu satu, sehingga tidak masalah jika dilimpahkan ke Mapolda Lampung.
“Nggak masalah jika dilimpahkan ke Polda Lampung jadi lebih dekat dan mudah dijangkau jika diperlukan keterangan tambahan dari Direskrimsus,” ujar Haris.
Sementara itu ketua FKPP Bandar Lampung KH Ismail Zulkarnain SH ketika diminta tanggapan nya menyambut baik jika kasus dilimpahkan di Polda Lampung.
“Saya baru tahu dari kuasa hukum , kalau pengaduan kami di limpahkan di Mapolda Lampung, lebih dekat” ujar Pimpinan Pondok Pesantren Riyadus Sholihin ini.
Ismail juga berharap agar Polda Lampung khususnya Direskrimsus bisa bertindak cepat memanggil pemilik Akun @kusumasaid888.
Dikatakan, Akun @kusumasaid888 sudah meresahkan kalangan pondok pesantren. “Semoga Prosesnya cepat yaa, kami tunggu pemilik akun Akun @kusumasaid888 di tanah Lampung,” pungkas Ismail.##