Kalianda – SumateraPos | Akbar Bintang Putranto (ABP) kembali menjadi sorotan publik Lampung Selatan. Sosok yang pernah mengaku dekat dengan mantan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, itu sempat terseret kasus penipuan proyek dan jabatan dengan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Atas kasus tersebut, Akbar Bintang Putranto divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 15 September 2023.
Usai menjalani masa hukumannya, ABP diketahui menjadi bagian dari tim pemenangan Egi–Syaiful pada Pilkada serentak 2024. Kini, keterlibatannya di tim tersebut diduga mengantarkannya ke posisi baru — yakni Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagaimana diketahui, Forum CSR merupakan wadah koordinasi tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di bidang sosial, lingkungan, dan ekonomi.
Penunjukan Berdasarkan SK Bupati
Berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/317/V.01/HK/2025 tanggal 17 Juli 2025, tentang Pembentukan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), yang ditandatangani oleh Bupati Radityo Egi Pratama, diketahui susunan pengurusnya sebagai berikut:
Pengarah: Bupati Lampung Selatan
Dewan Pembina: Sekretaris Daerah, Bappeda, Dinas Penanaman Modal & PTSP, BPPDRD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Pembina: Tatang Rohadi, ST., M.Si (PT Bandar Bakau Jaya)
Ketua: Akbar Bintang Putranto, S.IP (CV Pantai Sumber Berkat)
Wakil Ketua: Mamas Agung Yuwono, A.Md.K (PT Sugar Labinta)
Sekretaris: Sunano, SE., MM (PT Konverta Mitra Abadi)
Wakil Sekretaris: Thamaroni Usman, SH., MH (PT Juang Jaya Abdi Alam)
Bendahara: Syamsudin (PT ASDP)
Wakil Bendahara: Johan Ali (PT Sumber Batu Berkah)
LBH Al-Bantani: “Melukai Hati Rakyat”
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani, Dr. Januri M. Nasir, SH., MH, menilai keputusan tersebut sangat mencederai kepercayaan publik.
> “Penunjukan mantan napi kasus penipuan proyek sebagai Ketua Forum CSR jelas melukai hati rakyat. Rekam jejak pidana dengan nilai kerugian miliaran rupiah tidak bisa dihapus begitu saja,” ujar Januri kepada wartawan, Minggu (27/10/2025).
Menurutnya, ABP tidak pantas memimpin lembaga yang berkaitan langsung dengan dunia usaha dan program sosial masyarakat.
> “Selain mantan napi, dia juga sedang dilaporkan dalam dugaan korupsi di Polda Lampung. Hal ini bisa menurunkan citra pemerintahan Egi–Syaiful,” tegasnya.
Januri juga menyebut, ABP telah dipanggil oleh Polda Lampung sebagai saksi dalam laporan LBH Al-Bantani Nomor: B/688/II/2025/Res.3/Reskrimsus, tertanggal 28 Februari 2025, namun yang bersangkutan disebut tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Riwayat Kasus ABP
Mengutip Putusan PN Tanjung Karang Nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk tanggal 15 September 2023, majelis hakim yang diketuai Agus Windana, SH., MH menyatakan Akbar Bintang Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Putusan itu memuat bukti penerimaan uang dari sejumlah pihak dengan total lebih dari Rp 2,5 miliar, yang sebagian disebut dalam surat pernyataan digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain, termasuk menyebut nama pejabat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama juga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penunjukan mantan napi tersebut dalam jabatan strategis Forum CSR.
(Kasiono)




