Sumaterapost.co – Lhokseumawe | Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe meningkatkan status mantan wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengeloalan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Tahun 2016-2022, Senin, 22 Mei 2023, siang.
Dikutip dari portalsatu.com
Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan.
Tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya yang sudah dipakaikan baju rompi merah dan tangannya diborgol turun dari lantai dua Kantor Kejari ke halaman yang sudah terparkir mobil tahanan, Senin, sekitar pukul 14.13 WIB.
Ketika dikonfirmasi portalsatu.com, apakah ada yang ingin disampaikan, Suaidi Yahya menjawab singkat, “Enggak ada yang disampaikan”. Selanjutnya Suaidi Yahya dimasukkan oleh tim jaksa ke dalam mobil tahanan.
Informasi yang berhasil dihimpun, tim Kejari Lhokseumawe dengan pengawalan ketat aparat keamanan, membawa Suaidi Yahya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH. MH, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Skait Arun, Senin, sekiar pukul 13.30 WIB.
“Ditahan di Lapas Lhoksukon. Pertimbangannya antara lain agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi,” sebutnya.
Diberitakan portalsatu.com mantan wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.
Suaidi Yahya yang didampingi istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB. Suaidi yang memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke Kejari menggunakan mobil Honda Jazz hitam. Mobil itu parkir di pinggir jalan depan Kantor Kejari. Setelah turun dari mobil, Suaidi Yahya langsung menuju ruang penyidik. Sedangkan istrinya menunggu di ruang tunggu. (Sumber portalsatu.com)