Sumaterapost.co | Lombok Barat – Puluhan Anggota LSM KASTA DPC Labuapi bersama anggota LSM KASTA DPD Lombok Barat, mendatangi Kantor Camat Labuapi guna melakukan dialog terkait maraknya pembangunan Pertashop di Kacamata Labuapi. Selain anggota KASTA, hadir juga perwakilan masyarakat yang notabene merupakan penjual Bensin eceran.
Dalam moment pertemuan di Kantor Camat Labuapi tersebut, Masa diterima langsumg oleh Camat Labuapi, serta turut hadir juga, Kepala Desa Telagawaru, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Labuapi, dan Kanit Intel Polsek Labuapi.
Zubaidi, S.H, (ketua LSM KASTA DPC Labuapi saat dikonfirmasi menyampaikan “bahwa tujuan kami (LSM KASTA DPC Labuapi) datang ke Kantor Camat Labuapi bersama masyarakat untuk mempertanyakan Rekomendasi pembangunan Pertashop yang ada di Wilayah Kecamatan Labuapi.
“Kita datang kesini untuk menanyakan Rekomendasi pembangunan Pertashop ini,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Kepala Desa Telagawaru, H. Khotamallah, mengakui bahwa tidak ada sosialisasi terkait akan dibangunnya Pertashop diwilayahnya. “benar, kami mengakui tidak ada sosialisasi terkait hal ini (pembangunan Pertashop) sebelumnya.” ungkapnya.
“Terlepas dari semua itu, tentu tujuan kita untuk memajukan Desa dan Masyarakat kita. Juga, agar masyarakat dengan mudah mengakses BBM khususnya Pertamax, serta disisi lain, Pertashop ini merupakan program pemerintah,” imbuhnya.
Dani, selaku Sekjen LSM KASTA DPC Labuapi menyampaikan, “bahwa apapun alasannya (Kepala Desa Telagawaru), ini jelas tidak bisa kami terima, mengingat sekitar 42 kepala Keluarga yang menggantungkan hidup sebagai penjual Minyak eceran atau Pertamini. jika ini tidak bisa ditertibkan, maka masyarakat kita secara tidak langsung akan dimatikan mata pencaharian mereka,” pungkasnya.
Selain itu, Sukasih selaku perwakilan Masyarakat menegaskan, “jika opsi diatas tidak dijalankan. Maka mewakili aspirasi sekitar 42 masyarakat Telagawaru yang menggantungkan Hidup sebagai penjual Bensin eceran, kami meminta agar Kepala Desa Telagawaru untuk mundur dari jabatannya. karena dinilai gagal dalam menjalankan amanah sebagai Kepala Desa, serta diaggap lebih memihak kepada Investor daripada masyarakatnya,” tutup Sukasih.
Merespon tuntutan warga tersebut, Pihak Desa akan mengambil dan menyampaikan keputusannya dalam waktu dekat.
(sopi)