SERGAI – Sumaterapost.co | Aksi unjuk rasa belasan mahasiswa dan masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Tuntutan itu disuarakan dalam aksi damai di halaman Gedung DPRD Sergai, Jalan Negara Sei Rampah, Kamis siang (4/9/2025).
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Pandu Prasetya, Muslim Lubis, dan Rifaldi tersebut membawa 25 tuntutan terkait persoalan publik.
Namun, desakan agar wakil rakyat ikut mendorong lahirnya regulasi tegas terhadap koruptor menjadi sorotan utama.
Massa menilai langkah itu penting agar DPRD tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi memberi kepastian tindak lanjut atas isu strategis yang mereka suarakan.
Wakil Ketua DPRD Sergai, James Hotlan Pangaribuan, mewakili Ketua DPRD Togar Situmorang, menyatakan pihaknya bersama anggota dewan lain sepakat menindaklanjuti 23 dari 25 tuntutan.
“Kami menampung aspirasi masyarakat dan adik-adik mahasiswa. Dua tuntutan lain di luar kewenangan DPRD, namun sisanya akan segera diteruskan sesuai fungsi legislatif,” ujarnya.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan pernyataan resmi oleh pimpinan dan anggota DPRD Sergai.
James menegaskan langkah ini merupakan bentuk konkret komitmen dewan dalam menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, peserta aksi menyambut positif respons DPRD. Mereka menilai adanya dokumen resmi menunjukkan keseriusan wakil rakyat.
Meski begitu, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut agar perjuangan tidak berhenti pada janji.
Aksi damai yang digelar meski sempat diguyur hujan gerimis tersebut berjalan tertib tanpa insiden. Massa membubarkan diri dengan aman usai mendengar sikap resmi DPRD Sergai.
Reporter Bambang.


