Sumaterapost.co – Sergai | Ratusan massa dari Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) dan DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menolak putusan PN Sei Rampah No.8/Pdt.G/2022/PN.Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690K/Pdt/203. Aksi yang dikawal ketat oleh polisi ini berlangsung, Rabu (15/05).
Massa menuntut PN Sei Rampah menunda eksekusi tanah wakaf seluas 47 hektar milik ahli waris Tengku Darwisyah di Dusun IV Desa Kota Galuh dan mendesak Mahkamah Agung (MA) memutuskan Peninjauan Kembali (PK) No.1 Akta-Pdt.PK/2024/PN.Srh dengan adil.
“Kami menolak putusan PN Sei Rampah No.8/Pdt/.G/2022/PN.Srh yang berdampak pada 300 kepala keluarga yang telah mendiami tanah tersebut selama 94 tahun,” teriak warga.
Massa meminta bertemu Ketua PN Sei Rampah, dan 10 perwakilan warga diizinkan bertemu Ketua PN Sei Rampah. Humas PN Sei Rampah, Iskandar SH, menyatakan pengadilan akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait eksekusi yang dimohonkan oleh Nurhayati.
Setelah orasi di PN Sei Rampah, aksi berlanjut ke gedung DPRD Sergai. Di sana, mereka menyampaikan orasi di depan pintu masuk DPRD Sergai. Perwakilan massa diterima Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga bersama anggota Komisi A DPRD Sergai.
Ilham Ritonga menyatakan pihaknya sudah mendengar penjelasan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh terkait histori dan kronologi perkara tanah tersebut.
“Menurut kuasa hukum masyarakat tersebut adalah tanah wakaf yang dibuktikan dengan surat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara,’ ujarnya.
DPRD Sergai akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas dan mengkaji kembali perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Pemkab Sergai, PN Sei Rampah, Polres Sergai, dan BPN Sergai untuk mendalami dan mengoreksi duduk perkara ini,” cetus Ilham Ritonga.
Ia menuturkan, meskipun Tengku Nurhayati telah memenangkan perkara ini melalui putusan Mahkamah Agung, DPRD Sergai akan mempelajari kembali amaran putusan tersebut. Mereka berkomitmen menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. DPRD Sergai meminta pihak kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
[Reporter B-75]




