SumateraPost.co, PANARAGAN – Puluhan warga perwakilan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kelurahan Panaragan Jaya, Tiyuh (Desa) Panaragan, dan Panaragan Jaya Utama, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menolak pembangunan Pertashop yang sedang dibangun di Kelurahan Panaragan Jaya RK 07 (Bambu Kuning).
Kehadiran Pertashop tersebut merupakan bangunan kedua setelah Pertashop yang berada di Islamic Center Tubaba yang hanya berjarak 3,4 Km miliki oknum pengusaha.
Dikatakan Rendi perwakilan pedagang ecer BBM kelurahan Panaragan Jaya, bahwa kehadiran Pertashop yang berdekatan tersebut sangat berdampak buruk terhadap perekonomian para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualannya.
“Kami tidak melarang para pengusaha untuk melakukan aktivitas bisnisnya, hanya saja kami berharap dapat dipertimbangkan dengan matang dampak bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan ecer kecil, apalagi di tengah Pandemi Covid-19 yang berdampak buruk bagi para pedagang,” kata Rendi bersama Puluhan perwakilan pedagang BBM setempat, Minggu (8/8/2021).
Lanjut Rendi, sebelumnya perwakilan pedagang telah membuat surat pernyataan penolakan dari para pedagang yang telah disampaikan kepada pemerintah kelurahan Panaragan Jaya.
“Kami sudah sampaikan surat pernyataan penolakan kepada pak Lurah Panaragan Jaya dan kami juga sudah ditemui oleh perwakilan keluarga pemilik Pertashop, yang kemudian keluarga pemilik Pertashop mengatakan bahwa pembangunan itu hanya untuk menahan tanah agar tidak longsor dan meminta para pedagang tidak membesar-besaran rencana pembangunan Pertashop itu,” kata Rendi.
Penolakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh perwakilan pedagang dengan memasang banner Petisi yang dibubuhkan tanda tangan perwakilan pedagang.
“Kami yakin Pemerintah Daerah Tubaba memperhatikan pedagang kecil. Kami tidak menolak Pertashop, tetapi kami minta agar jarak antar pertashop dapat diatur dengan baik, sehingga pedagang kecil masih bisa mengais rezekinya,” kata Rendi.
Salah satu poin penting yang tertuang dalam Surat Pernyataan penolakan dari pedagang yaitu pertama, Jarak Antar pertashop terdekat di Islamic Center Tubaba hanya 3,4 Km, sedangkan BPH Migas telah menegaskan agar jarak antar Pertashop tidak kurang dari 5 Km, sebagaimana dilansir dari berita liputan6 11 Maret 2021 bahwa BPH Migas mengimbau Pertamina agar membangun Pertashop dengan jarak minimal 10 km dari SPBU, atau 5 km dari SPBU mini terdekat. Jika tidak, dia mengancam akan membongkar atau memindahkannya.
“Yang jelas kami hanya pedang kecil yang tidak bisa banyak berbuat apalagi bersaing dengan pengusaha yang banyak modal dan dekat dengan penguasa. Kami orang kecil dan kami yakin pemerintah daerah Tubaba memikirkan pedang kecil,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua JPKP yang didampingi Ketua Pospera Tubaba yang diminta warga mendampingi pedang ecer, berencana akan mendampingi puluhan pedagang ecer mendatangi gedung DPRD Tubaba.
“Ini aspirasi masyarakat kecil yang hidupnya bergantungan dari penjualan eceran BBM nya. Kami yakin para wakil rakyat memperhatikan usaha kecil pedagang ecer. Yang jelas kami tidak menolak, kami dukung adanya Pertashop di Tubaba, hanya saja jarak antara Pertashop harus diatur sesuai regulasi BPH Migas agar kesejahteraan pedagang juga diperhatikan,” paparnya. (Sir)