Bandarlampung – Media sosial (Medsos) menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Dosen Pasca Sarjana Universitas Saburai Lampung Dr. Idham Manaf, SH, MH, dalam orasi ilmiahnya pada Wisuda Universitas Saburai Tahun Akademik 2024, di aula kampus setempat, Kamis (24/10).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Saburai itu mengakui, media sosial memiliki dampak positif dan dampak negatif. “Dampak positifnya, media sosial dapat mempercepat komunikasi dalam berbagai kebutuhan dan kepentingan hidup manusia,” ujarnya.
Dampak negatifnya, jika kemudahan tersebut disalahgunakan, sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran yang berpengaruh buruk bagi kehidupan masyarakat, seperti kejahatan dan pelanggaran susila.
Data dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang menyebutkan, bahwa pemicu perceraian yang terjadi beberapa tahun terakhir ini, bukan lagi faktor ekonomi, tetapi karena dampak penyalahgunaan media sosial.
“Diawali dari pertemanan di media sosial, kemudian menimbulkan rasa cemburu pasangan, kemudian terjadi pertengkaran, lalu berujung pada gugat cerai di pengadilan” tambahnya.
Menurut Idham, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia sebenarnya mempersulit terjadinya perceraian. “Namun kenyataan yang ditemukan dari tahun ke tahun angka perkara perceraian terus mengalami peningkatan secara signifikan baik dalam skala nasional maupun skala lokal,” ujarnya.
Lebih jauh Idham menyebutkan, penyebab terjadinya perceraian paling banyak disebabkan oleh persoalan ekonomi yang mencapai 50 persen, media sosial dengan terdiri chatting lawan jenis 20 persen, pengaruh judi online 10 persen, belanja online 10 persen dan KDRT 10 persen.
Pada tahun 2023, perkara yang masuk ke PA Tanjungkarang sebanyak 2.191 dan yang telah diputus sebanyak 2.123 perkara. Pada tahun 2024 sampai Agustus, perkara masuk sebanyak 1.507 kasus dan yang di putus 1.505 kasus. Dari angka tersebut, 50 persen kasus tersebut ber alasan tidak adanya keharmonisan, cemburu maupun gangguan pihak ketiga dalam rumah tangga yang bermula dari media sosial.
Tidak terbantahkan bahwa kehadiran media sosial sebagai alat komunikasi memiliki sisi positif yang sangat penting di era modern ini untuk memudahkan berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia, tetapi di sisi lain terdapat pula sisi negatif yang dapat mempengaruhi moral penggunanya.
Salah satu dampak yang marak belakangan ini tingginya kasus perceraian seperti yang dilansir dari kantor Pengadilan Agama Tanjung Karang dari tahun 2023-2024 menunjukkan tingginya kasus perceraian. (ab)