Indralaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Aidil Fitri, Datangi Polres Ogan Ilir untuk melaporkan atas duga’an pelanggaran Undang Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Didampingi penasehat hukumnya, Aidil Fitri Senin siang melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Burai dan Oknum PPPK UA yang sa’at ini bekerja di SDN 03 Tanjung Raja.
Dengan Surat Laporan dengan Nomor. LPN/236/IX/2023/SPKT.
Ketikan dipintai keterangannya selesai masukkan laporan di Polres, melalui kuasa hukumnya Dirwansyah SH. menjelaskan, pihaknya mendatangi polres melaporkan duga’an pelanggaran masalah cuitan di media sosial, WhatsApp dll.
“Untuk tahap pertama ini, kami melaporkan duga’an pelanggaran UU ITE dua Oknum yaitu, Kepala Desa Burai EA dan Oknum PPPK UA,” senin 25/09/2023 katanya.
Lanjutnya, pihaknya akan melaporkan duga’an pelanggaran UU ITE lainnya yang selama enam bulan menyerang pribadi kliennya secara membabi buta tanpa adanya klarifikasi dari pihak kliennya.
“Ini laporan awal kami ke pihak kepolisian, dan selanjutnya akan kami laporkan belasan duga’an pelanggaran UU ITE yang akan kami masukkan ke piahak Aparat Penegak Hukum nantinya,” pungkasnya. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Indonesia




