Di era digital, data bukan sekadar angka — ia adalah fondasi arah kebijakan dan pembangunan.
Menyadari hal itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/10/2025), guna memperkuat substansi Ranperda Penyelenggaraan Satu Data.
Kunjungan ini menjadi ruang bertukar pandangan mengenai tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.
Di tengah perbincangan hangat, mengemuka kesadaran bahwa data yang baik berarti kebijakan yang tepat — karena dari data, lahir keputusan yang berdampak.
Selain aspek regulasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Bapemperda Lampung juga menyoroti pentingnya pemeliharaan sistem data agar selalu mutakhir, aman, dan dapat dipercaya.
Langkah ini menegaskan komitmen DPRD Lampung untuk menjadikan Satu Data bukan sekadar regulasi administratif, tetapi pondasi transparansi dan efisiensi pembangunan daerah.
Dari Lampung hingga Banten, kolaborasi ini menjadi upaya nyata membangun masa depan yang berbasis pada kebenaran dan akurasi data.




