Sumaterapost.co | Binjai – Seorang wanita diamankan pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian di sebuah Cafe kawasan Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (19/02/2022) malam.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3.025.000,- diduga uang sisa hasil kejahatan pelaku, sebuah telepon genggam, sebuah kotak rias, serta seperangkat kain hijab dan baju gamis yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dengan inisial D (28), warga Jalan Nuri, Kecamatan Binjai Timur, saat ini ditahan di Mapolsek Binjai Utara,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/02/2022) pagi.
Dikatakannya, operasi penangkapan ini merupakan hasil tindaklanjut kasus dugaan pencurian yang terjadi di Cafe Kolam, Kecamatan Binjai Utara, pada Jumat (18/02/2022) lalu.
Dalam kasus tersebut, korban atas nama Fandika K Lubis (25), warga Kelurahan Kebunlada, Kecamatan Binjai Utara, selaku Pengelola Kafe Kolam, mengaku kehilangan sebuah kotak rias berisi uang tunai sebesar Rp 26 juta, yang dia simpan dalam kamar tidurnya.
“Sesuai hasil penyelidikan petugas, dan bukti petunjuk dari hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar areal kafe, diketahui bahwa ada seorang pengunjung mengenakan hijab bercadar dan gamis, menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban dan mencuri kotak rias berisi uang,” ujar Junaidi.
Berdasarkan bukti petunjuk itu pula, sambungnya, polisi pun berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku yang tidak lain tersangka D.
Dari situ, Tim Opsnal Polsek Binjai Utara dipimpin Kanit Reskrim, Iptu J Sitanggang, bergegas menelusuri keberadaan tersangka D yang diperkirakan masih berada di Kota Binjai.
Beruntung bagi polisi, pada Sabtu (19/02/2022) malam didapat informasi keberadaan seorang wanita dengan ciri fisik dan penampilan yang identik dengan tersangka D berada di sekitar kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Segera saja Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara menuju lokasi tersebut. Setelah memastikan jika wanita bersangkutan memang tersangka D, polisi pun segera menangkapnya yang saat itu berada tepat di depan Gedung Pengadilan Negeri Binjai.
“Saat dinterogasi petugas di Mapolsek Binjai Utara, sebelum melakukan aksi pencurian itu awalnya pelaku sempat komplain soal makanan kepada pramusaji Cafe,” urai Junaidi.
Namun tanpa disadari oleh pramusasji dan pengelola Cafe, tersangka D dengan leluasa justru masuk ke kamar tidur korban yang kondisi pintunya saat itu masih terbuka, lalu mengambil kotak rias berisi uang dan melarikan diri.
“Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan terancaman menjalani hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun,” jelas Junaidi. (andi)