SumateraPost – Berawal dari sebuah Media Sosial Akun Facebuk inisial (N) yang mengunggah tentang seorang Anak remaja inisial (M) memiliki hutang kepada rekan nya, namun merasa dirinya telah di Viralkan di media Sosial Facebuk, dan merasa telah di permalukan kemudian mencoba untuk melaporkan tindakan yang telah terjadi pada dirinya ke Kantor Polisi terdekat, yaitu Kantor Polsek Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang Sumatera Utara, Senin malam (24/11/2020).
Bhabinkamtibmas Iptu Khalid Bin Walid di Desa Tanjung Morawa A , Kec.Tanjung Morawa dan Iptu Nurdinsyah Bhabinkamtibmas di Desa Dalu X A , Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang,
mendengar kedua remaja tersebut sedang berada di kantor Polsek Tanjung Morawa, langsung ke dua Bhabinkamtibmas ini mendatangi Kantor Polsek Tanjung Morawa, kemudian mencoba memberi arahan yang positif dan menerangkan juga memberi jalan yang baik untuk berfikir terlebih dahulu dalam melakukan suatu tindakan, dan akhirnya kedua remaja ini merasa masing – masing memiliki kesalahan, kemudian mereka bermusyawarah untuk Berdamai , dengan cara masing – masing saling klarifikasi dan bermaafan .
Iptu Nurdinsyah Bhabinkamtibmas menerangkan pada Awak Media ” Kami sebagai Bhabin di Desa untuk menerangkan agar warga – warga kami tidak harus Gegabah dalam melakukan tindakan, Tugas kami juga untuk menjaga suatu kerukunan warga bermasyarakat di mana Desa tempat kami Bertugas
Lanjut Iptu Khalid Bin Walid menerangkan ” Alhamdulillah kedua Remaja ini memiliki pemikiran yang panjang, mencintai orang tua nya masing – masing, mereka mau mendengarkan Nasehat Orang Tua nya untuk tidak melakukan tindakan yang berujung pidana, kedua Remaja ini setelah di Beri Arahan dan Nasehat akhirnya mau untuk saling memaafkan dengan surat tertulis dan perjanjian saling Klarifikasi atas tindakan nya masing-masing,” pungkasnya.
Melaporkan (4211ARI)