Pesawaran (SP) – Merasa tertipu dan dirugikan karena ijazah tidak terdaftar di Kemendikbud RI. Yuhani (57), warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong melaporkan oknum (EA) warga Desa Kota Dalom Kecamatan Waylima atas tindak pidana penipuan ke Mapolres Pesawaran.
Laporan Yuhani tertuang dalam Laporan Polisi nomor STTLP/B/102/VI/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal, 23 juni 2023.
Yuhani mengungkapkan, bermula ketika dirinya akan menyetarakan status ijazahnya untuk persyaratan mengikuti seleksi Perangkat Desa di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong beberapa waktu lalu.
Dan terlapor (EA,red) mendatanginya dengan dalih membantu mengurus prihal untuk memperoleh ijazah yang diinginkannya. Kemudian pelaku meminta uang jutaan rupiah kepada korban dengan alasan buat biaya sekolahnya itu.
Namun ketiban apes, belakangan terungkap, rupanya ijazah Yuhani tersebut ternyata bermasalah. Lantaran nomor ijazah tersebut tidak terdaftar di Kemendikbud RI alias ijazah abal-abal. (Zainal)




