Sumaterapost.co | Pringsewu – Banyak Baleho atau Photo di wilayah hukum Kecamatan Ambarawa diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Hasil telusur dari Sumaterapost.co. Baleho atau benner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak dirusak hanya milik pasangan Ririn.
Kejadian rusaknya baleho maupun benner bakal calon justru di daerah yang ada pondok pesantrennya, di wilayah hukum Kecamatan Ambarawa.
Menyikapi rusaknya Baleho atau benner, Panwas Kecamatan Ambarawa, Gusti, mengatakan, bahwa photo pasangan calon di baleho atau benner saat dirusak belum bisa dikatakan Alat Peraga Kampanye, tindakan merusak itu adalah tindakan kriminal ranahnya kepolisian.
Lain halnya saat sudah di tetapkan sebagai pasangan calon kada dan wakada dimasa kampanye jika ada pengrusakan akan terkena sanksi pidana pemilu, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu . Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Hal ini terdapat dalam pasal 521 , setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.
Untuk itu masyarakat peserta pemilu atau yang berkepentingan dapat melaporkan kepada Panwas setempat selanjutnya akan ditindaklanjuti, dan pengrusakan sebelum tahap kampanye ranahnya kepolisian, sialahkan laporkan ke yang berwewenang” kata Gusti (tim).




