Sumaterapost.co – Tanah Karo – Sanggat miris melihat situasi ditengah Pandemi saat ini, Dimana diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19, Namun tidak berlaku pembatasan tersebut untuk kegiatan judi ketangkasan game zone ikan-ikan di Wilayah Hukum Polsek Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (04/08/2021) pukul 21:19 WIB.
Pantauan kru Sumaterapost.co dan Tim lokasi praktek perjudian ketangkasan jenis game zone ikan-ikan tersebut, Berlangsung anteng-anteng saja seolah tidak mengenal adanya PPKM dan kebal akan Covid-19.
Pasalnya lokasi perjudian yang berada di Jalan Tigapanah Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Persisnya Depan pos kesehatan hewan tersebut ramai pemain dengan mengindahkan himbauan Pemerintah terkait PPKM, dan abaikan Protokoler Kesehatan.
Saat kru dan Tim yang berpura-pura menjadi pengunjung dan bermain, diketahui informasi dilokasi bahwa mesin tersebut milik dari Bigbos Judi di Karo berinisial Ts yang notabene dikenal kebal hukum terkait judi. Dan menempatkan pegawas untuk menghandle kegiatan dilokasi ini disebut-sebut bernama Komo.
Dengan memperkejakan seorang perempuan muda sebagai pemikat dilokasi tersebut mengaku Beru Brutu (24) Tahun menjadi ikon dilokasi ikan-ikan ini.
Saat Kru mengkonfirmas Kapolsek Tigapah AKP Halason Sihotang terkait maraknya perjudian jenis Ikan-ikan di wilayah hukumnya.
“Sudah kita kirimkan laporannya ke polres supaya dilakukan penindakan,YKS”jawabnya singkat melalui aplikasi WhatsApp resminya pukul 21:13 WIB./(Cola/Mr-Tim)