Sumaterapost.co | Pringsewu – Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan pada 12 April 2022 rupanya perlu secara inten dan berkelanjutan disosialisasikan kepada masyarakat, pasalnya di Pekon Kresnomulyo, ada seorang anak baru berumur 15 tahun dinikahkan dibawah tangan dengan seorang janda yang diperkirakan berumur 35 Tahun, pernikahan tersebut tanpa diketahui dan tidak ada persetujuan dari orang tua sang anak maupun kakaknya.
Hal ini terungkap saat orang tua anak (W) melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pringsewu, pada Rabu, (9/8/2023), Orang tua si anak beserta kakak dan iparnya di damping kuasa hukumnya Idrus Muros.S.H. dan rekan, diterima Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pringsewu, Siswi Lestari.
(W) Orang tua anak, kepada Komnas PA Kabupaten Pringsewu, menceriterakan tentang anaknya yang baru berusia 15 tahun, tanpa ijin dari orangtuanya maupun kakaknya telah nikah di Kresno Mulyo, menurut informasi dengan seorang janda.
Idrus Muros,SH. Kuasa Hukum (W), mengatakan, kami sebagai kuasa hukum sudah berusaha memediasi bertemu dengan pihak perempuan, namun tidak ada titik temu, maka kasus ini akan kami laporkan ke Polres Pringsewu, dan kami tim kuasa hukum juga akan minta pendapat ke MUI, NU dan Muhammadiyah guna menyikapi kasus tersebut.
Dikatakan Idrus Muros, untuk diketahui, bahwa Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan pada 12 April 2022erutama pada pasal 10 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.“Pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,”Begitu juga pada pasal 10 ayat 2 sebagaimana termaktub pada ayat 1 tentang pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan dan pemaksaan perkawinan pelaku dengan korban pemerkosaan.
Senada dengan Siwi Lestari dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pringsewu, mengatakan, Masalah Perkawinan dibawah umur harus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, menyikapi kasus anak berumur 15 tahun yang dinikahkan dengan seorang janda, ini merupakan salah satu bentuk dugaan eksploitasi anak, karena yang diuntungkan adalah orang dewasa, untuk diketahui Undang – Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, ujar Siwi Lestari. (tim)




