Sumaterapost.co | Bengkulu – Kantor Pos yang dibangun sebagai cagar budaya nomor JKPl/DISPARBUD/2012 telah dirusak atau dialih fungsikan menjadi resto (sedang dibangun) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pengrusakan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi Sejarah, Ilmu pengetahuan, Pendidikan, Agama dan atau Kebudayaan merupakan bertentangan dengan nilai penting cagar budaya dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI).
Hal tersebut dikecam oleh pengamat dan pemerhati Budaya Bengkulu Benny Hakim Bernardie menurutnya alih fungsi situs Sejarah tersebut telah melanggar UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah (Perda) tahun 1985 Provinsi Bengkulu.
“Kantor Pos yang akan dibuat resto itu tidak benar, pertama melanggar UU tentang Cagar Budaya tahun 2010 yang ke dua itu merupakan bentuk penghianatan terhadap Cagar Budaya yang ada serta penghancuran situs-situs sejarah,” ungkap Benny, Sabtu, (26/11/2022).
Dijelaskan pengrusakan situs sejarah ini sudah sering kali terjadi di Provinsi Bengkulu ter- anyar masalah Rumah Dinas Perwira Inggris saat itu yang diali fungsikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada situs Sejarah lain yang akan dirusak.
“Itu bukan kali pertama, terakhir rumah bubungan tiga yang saat itu Rumah Dinas Perwira Inggris juga dirusak, kalaupun bisa di manfaatkan itu sebagai objek wisata sejarah bukan merobah/merusak atau menambah artinya Benteng Malabero itu bisa kita buat Hotel Bintang 7,”terangnya menurut pria yang akrab disapa Cik Ben ini.
Sekalipun akan ada yang dilakukan terhadap situs Sejarah tersebut, harus seizin Cagar Budaya Jambi dan Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak merubah bentuk aslinya seperti Kontor Pos tersebut.
“Perlu diketahui, Kantor Pos lokasinya terletak tidak jauh dari Pusat Kota yang berhadapan dengan monumen Thomas Parr merupakan lokasi pengibaran Bendera Merah Putih pertama Provinsi Bengkulu di tahun 1945 di bulan Oktober,” terangnya




