Sumterapost.co | Tanah Karo – Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahan badan usaha milik negara (BUMN) agar bersih dari segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (Pungli) dan suap serta korupsi, yang ‘digadang’ Menteri BUMN Erick Thohir terhadap seluruh direksi perusahan ‘Plat Merah’, termasuk PT PLN (Persero).
Rupanya tidak berlaku bagi bawahannya yang bertugas di Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Berastagi Rayon Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Bukit Barisan.
Pasalnya, disejumlah desa yang masuk zona merah Gunung Sinabung radius 3 kilometer seperti Desa Sukanalu, Sigarang-garang dan Desa Berastepu serta Dusun Lau Kawar, saat ini aliran listrik telah dinyalakan pihak PLN tanpa adanya meteran resmi.
“Kami ada membayar biaya pemasangan atau penyambungan listrik sebesar 40 juta ke petugas PLN Berastagi, agar aliran listrik di desa dinyalakan lagi,” ujar seorang warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran kepada wartawan, Kamis (28/03-2024).
Padahal, pemerintah pusat telah menyatakan agar aliran listrik di wilayah zona merah Gunung Api Sinabung harus diputuskan, yang artinya warga tidak boleh lagi atau dilarang beraktifitas disana.
Menurut warga, aliran listrik ke setiap rumah dan ladang tanaman buah naga warga, sudah berjalan selama dua tahun. Untuk iuran perbulannya, dibayar Rp100-150 ribu, yang dikutip petugas PLN.
“Ada petugas yang datang untuk mengutip iurannya ke kami. Setiap bulan sekitar Rp100-150 ribu,” timpal warga yang enggan menyebut namanya.
Hal ini tentunya sangat merugikan negara, demi meraup keuntungan pribadi atau memperkaya diri bagi para oknum petugas PLN Berastagi yang nakal./(Mawar Ginting)




