Sumaterapost.co | Pasaman – Polres Pasaman musnahkan sebanyak 50 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 47.212.01 gram, barang tersebut musnahkan di halaman Polres Pasaman, Jumat 04 Pebruari 2022.
Barang bukti tersebut, merupakan hasil penangkapan terhadap pasutri inisial SR (50) dan IP (31), warga Purba Tua, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Forkopimda, Kapolres dan Wakapolres, serta beberapa awak media.
Wabup Pasaman mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Polres Pasaman yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Diharapkan para tersangka dapat diproses hukum secara maksimal untuk memberikan ada efek jera.
“Saya kira ini merupakan sebuah bukti keseriusan dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pasaman, dan kita juga dari pemerintah daerah kabupaten Pasaman akan memberikan support dukungan yang sebesar-besar agar pemberantasan narkoba tetap berjalan dengan baik dan maksimal,” kata Wabup.
Di tempat yang sama, Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan barang bukti di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui yang membuang barang tersebut adalah kedua tersangka. Saat ini penghubungnya satu orang berstatus DPO dan pemesannya masih dalam pengungkapan.
Bertolak dari hal di atas, Kapolres berharap masyarakat yang masih melakukan ilegal narkoba untuk segera sadar dan turut membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di masyarakat.
“Untuk ancaman hukuman kepada kedua tersangka yang tergolong kurir itu, di atas 12 tahun penjara,” katanya.
Ewin




