Sumaterapost.co | Aceh Timur – Muspika Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan berlangsung di Aula Kantor Camat Simpang Ulim, dimulai pukul 09 WIB berlangsung aman dan tertib, Senin 14 Februari 2022.
Pada kegiatan tersebut hadir mewakili Bapeda Aceh Timur Reni, Anggota DPRK Aceh Timur Tgk Muhammad Abdul Samad, SHi, MA, sejumlah perwakilan OPD Aceh Timur, para Keuchik, Tuha Puet, Imum Mukim, tokoh perempuan dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Camat Simpang Ulim Iswandi, S.sos. dalam sambutannya menyampaikan adapun tujuan pelaksanaan Musrenbang untuk membahas penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan (RKP) serta dapat menjadi masukan Renja SKPD Aceh Timur Tahun 2023. Adapun diantaranya: Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa, yang merupakan bukan kewenangan desa dan menjadi pembangunan wilayah kecamatan.
Membahas dan menyepakati kegiatan perioritas pembangunan dalam wilayah kecamatan dan urusan wajib serta pilihan berdasarkan tugas dan fungsi OPD dalam Kabupaaten Aceh Timur. Serta menyepakati pengelompokan usulan kegiatan periotas pembangunan di wilayah kecamatan.
“Musrenbang merupakan forum musyawarah dengan pihak pihak yang berkepentingan dalam merumuskan program kegiatan pembangunan di kecamatan Simpang Ulim, dengan tujuan utama agar adanya satu pandangan dan persepsi yang sama serta lebih siap untuk mengantisipasi tantangan dan peluang pembangunan yang kita hadapi kedepan,” kata Iswandi.
Camat Simpang Ulim juga berharap agar Musrenbang kecamatan ini dapat menghasilkan dokumen perencanaan Pembangunan yang mampu menampung aspirasi masyarakat di Kecamatan Simpang Ulim. Semoga perencanaan pembagunan yang dihasilkan bersifat komprehensif, baik kepentingan nasional maupaun daerah dalam rangka mewujudkan Visi dan misi pemerintahan kabupaten Aceh Timur yang kita cintai ini,” paparnya.
Musrenbang Kecamatan merupakan dasar hukum peraturan Menteri Dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan daerah jangka menengah dan jangka panjang,” pungkas Iswandi dihadapan tamu undangan.
(Azhar)