SumateraPost, Binjai – Nasib kurang beruntung dialami seorang pria berinisial NK alias Nasib, warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Merasa aksinya membobol rumah sang tetangga pada 8 September 2021 lalu tidak akan terungkap, pria 42 tahun ini justru dibuat terkejut setelah dijemput Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Barat dari rumahnya, pada Selasa (19/10/2021) petang.
Tersangka pun tidak dapat berkutik lagi setelah polisi menemukan barang bukti 13 telepon genggam di rumahnya, yang diduga barang hasil curian.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubbag Humas, yang juga (PS) Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, Rabu (20/10/2021) pagi, membenarkan kasus tersebut.
Siswanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihaknya dengan menindaklanjuti kasus dugaan pencurian yang dialami Purwadi (33), warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindaklanjut pengaduan korban, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/64/IX/2021/SPKT/Binjai Barat, tanggal 13 September 2021,” ungkapnya.
Menurut Siswanto, korban yang merupakan pengelola usaha jasa perbaikan dan reparasi telepon genggam mengaku kehilangan sejumlah barang berharga saat pergi meninggalkan rumah untuk menemai sang istri yang baru saja menjalani proses persalinan di rumah mertuanya.
Seluruh barang berharga yang hilang itu meliputi 13 telepon genggam, sebuah mesin pompa air, sebuah lemari es, kulkas, 2 sanggul televisi, sebuah tabung elpiji 3 kilogram, sebuah mesin pemasak nasi, dan sebuah helm.
“Nilai kerugiannya sendiri ditaksir lebih dari Rp 5 juta,” terang Siswanto.
Namun berbekal keterangan para saksi dan hasil penyelidikan pihaknya, diakuinya, kecurigaan terkait siapa pihak yang bertanggungjawab atas aksi pencurian tersebut pada akhirnya mengarah kepada tersangka NK, yang tidak lain tetangga korban.
Segera saja Tim Opsnal Polsek Binjai Barat dipimpin Kanit Reskrim, Ipda HM Firdaus, beranjak menuju rumah tersangka NK.
Begitu berhasil menemui tersangka NK, petugas pun mengamankan pria tersebut dan memboyongnya menuju Mapolsek Binjai Barat, berikut barang bukti 13 telepon genggam diduga hasil curian yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah itu.
“Dari hasil interogasi kita, tersangka NK mengaku menyelinap masuk ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong dengan cara merusak salah satu akses masuk, apakah itu pintu atau jendela,” ujar Siswanto.
Namun dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan barang bukti alat yang digunakan oleh tersangka NK untuk merusak akses masuk ke rumah korban.
“Dalam kasus ini, NK kita persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sanksi pidananya itu hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” jelas Siswanto. (andi)




