Sumaterapost.co | Pringsewu – Badan Pengawas Pemilu yang diharapkan menjadi wasit dalam Pemilu 2024 dinilai elemen masyarakat Pringsewu diragukan integritasnya, hal ini terlihat dalam Hasil sekeksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) yang di selenggerakan Oleh Bawaslu Pringsewu sangat dikecewakan para peserta seleksi.
“Dari hasil investigasi People Watch Corruption (PWC) nilai CAT 48 dan Ranking 6 menewaskan ranking 1 yg tidak lulus dalam seleksi Panwascam, hal ini tidak hanya satu titik di satu kecamatan bahkan di lihat hasil perankkingan CAT yg lulus terbaik ranking 1 pun harus gigit jari,”ujar AlQibni, aktivis People Watch Corruption.
Senada disampaikan salah satu peserta seleksi Panwascam di Kabupaten Pringsewu, diduga sudah terkondisikan, bahkan ada disinyalir saat sebelum seleksi ada sebagian peserta calon seleksi diduga sudah dilatih dengan CAT dan dikenai biaya Rp 250.000. dan mirisnya diduga yang lulus ada sebagian dari kelompok tertentu harus bayar Rp 200.000 per orang, hal ini dikatakan salah satu peserta Tes yang namanya minta di rahasiakan.
Kecurangan lainya, dirasakan pula salah satu peserta dari kecamatan Banyumas, sangat kecewa tidak profesionalnya Bawaslu Pringsewu, pasalnya, menurut Rudi salah satu peserta yang ikut seleksi panwascam, namun tidak lolos 6 besar, karena ada nilai yang sama dengan saya, namun dalam pekerjaan saya yang terlebih dahulu cepat mengerjakan, namun dalam kenyataannya saya jatuh diposisi ke 7, Rudi menilai ada sebuah kejanggalan dalam seleksi Panwascam.
Dan ada pula dugaan kecurangan adanya perubahan nilai di beberapa titik, yang disinyalir sudah terkondisikan.
Saat dikonfirmasi ke ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, M.F.Arifin, Kamis, (27/10), melalui WhatsApp, dikatakan,
“Kami sudah membuka ruang pengaduan masyarakat dari tanggal 12 hingga 18 Oktokber 2022,”ungkapnya.
Selama waktu itu, tidak ada aduan mengenai hal ini, maka kami tidak akan menindak lanjuti, dan pegangan kami adalah Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang didalamnya mengatur waktu pengaduan atau tanggapan masyarakat,
“Selama tidak ada aduan baik langsung atau via email kami, tentu kami tidak akan menanggapinya,” ujar Ketua Bawaslu Pringsewu
Sementara itu mantan penyelenggara Panwascam dan PPK di kecamatan Sukoharjo, yang juga sebagai salah satu aktivis People Watch Corruption (PWC), Nuraminudin, mengatakan, Berdasarkan Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2012, Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip: mandiri, jujur; adil, kepastian hukum, tertib; kepentingan umum; keterbukaan; profesionalitas; akuntabilitas; partisipatif; efisiensi; dan efektivitas.
“Artinya kalau benar Bawaslu yang meminta setoran sejumlah uang kepada calon panwascam alangkah mirisnya, dan harus ditindak tegas. Gimana mau baik kinerjanya kalau demikian tersebut dilakukan, tentunya akan membawa dampak yang sangat tidak baik dalam segi pengawasan dalam kinerja dari panwascam tersebut,”ujar Nurraminudin yang juga mantan penyelenggara panwascam.
Dikatakan Nuraminudin, Para peserta yang dikecewakan pun akan menempuh melalui jalur DKPP agar ditindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.
(ndy)




