Sumaterapost.co | LAMPUNG TENGAH – Rekrutmen sehingga Pelantikan 84 orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah yang telah dilantik 28/10 di Hotel BBC Bandar Jaya kemarin, banyak menuai pertanyaan serta image negatip dari pihak yang berkait dengan kapasitasnya, tidak terkecuali organisasi Insan Pers khususnya PWI dan SMSI Lampung Tengah.
Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) yang merupakan sebagai tempat bernaungnya sebagian besar para insan jurnalis dari berbagai media, baik itu cetak, elektronik maupun dari media online, sementara dari Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) juga memiliki kapasitas cukup bahkan sangat besar juga, yaitu tempat bernaung para pemilik media – media online.
“Dari saat merekrut sampai pada saat pelantikan, pihak Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Tengah, tidak pernah memberitahukan bahkan sedikitpun baik lisan maupun tertulis mengundang PWI Lampung Tengah, padahal PWI itu sangat jelas memiliki peran pemantau yang di namakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum ( Mappilu ), artinya kami dari PWI juga memiliki wewenangan untuk hal tersebut, ” ungkap Ketua PWI Lampung Tengah Ganda Hariyadi, S.H.

Lebih jauh ditegaskan mantan Anggota Panwaslu tahun 2003 dari utusan Insan Pers dan dan anggota Panwaslu tahun 2009 ini, bahwa pihaknya sedikit sangat mempertanyakan atas kinerja, peran, sikap dan tindakan dari Bawaslu khususnya di Lampung Tengah atas kasus ataupun bentuk pelanggaran – pelanggaran yang terjadi disaat pesta demokrasi yang lalu, sebab insan Pers secara khususnya belum pernah mengeksposenya, dan tidak pernah secara ‘dicawè – cawè’ atau diberi tahu.
Sekedar dikenang ketika Panwaslu tahun 2003 ketika disaat Musa Ahmad (dari masyarakat), Syamsul Aripin (utusan dari Kejaksaan), Sujodo (utusan dari Kepolisian), Ganda Hariyadi (utusan dari Pers) dan Subandi (utusan dari Akademisi) banyak melakukan tindakan dan sikap terhadap bebagai bentuk pelanggaran, dilanjutkan priode Panwaslu di tahun 2009 ketika disaat Subandi, Ganda Hariyadi dan Irawan Indra Jaya, juga banyak tindakan – tindakan yang disesuaikan dengan peran sebagai Pengawas.
“Untuk Periode – priode yang saat itu, peran Panwaslu bisa dikatakan cukup banyak gebrakan serta tindakan yang di lakukan, sehingga mampu membuat tingkat kepercayaan atas arti kewenangan insan Pengawas sangat tinggi, sebaliknya ketika peran pengawas khususnya di Lampung Tengah yang saat ini, sepertinya belum ada yang signifikan, yang membuat masyarakat mengetahui peran pengawas dalam tahapan pemilihan umum,” tegas Ketua PWI Lampung Tengah yang telah empat priode ini.
Perekrutan anggota Pengawas Pemilu dari berbagai tingkat harus berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Lapangan dan Panitia Pengawas Lapangan, dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Kepentingan Umum, Keterbukaan, Profesionalitas, Akuntabelitas, Partisipatif, efisiensi dan Efektivitas.
“Dari poin dasar aturan tersebut, terdapat salah satunya yang menyimpang yaitu tentang Keterbukaan, yang tidak memberi tahu secara terbuka melalui media massa baik cetak, online atau elektronik, bahkan pada tahap pelantikanpun tidak memberi tahu atau mengundang para insan pers atau tempat bernaunngnya insan Pers, ” tegas wartawan Sumaterapost.co ini.
Dikonpirmasi atas tidak diundangnya insan Pers, PWI dan SMSI Lampung Tengah, dari sekretariat Bawaslu Lampung Tengah, mengatakan bahwa soal undangan merupakan hak preogrative pimpinan.
“Kami dari Sekretariat tidak tahu mengenai undangan, diundang maupun tidak itu mutlak menjadi kewenangan dari Ketua Bawaslu, ” tegas Nur ketika dihubungi.
( Tim )




