Ogan Ilir – Dugaan adanya pungli biaya pembuatan rekening KPM BLT DD warga Desa Penyandingan Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir ternyata dilakukan oleh Oknum Agen BNI 46 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI yang ditunjuk oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Kayu Agung OKI.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak BNI Kayu Agung OKI yang mengatakan bahwa uang Rp 50.000 itu diminta oleh Agen BNI 46 sebagai biaya transportasi Rp 30.000 dan deposit awal sebesar Rp 20.000 yang diambil dari masyarakat sesuai kesepakatan bersama dengan Sekdesnya.
Rani selaku Agen BNI 46 yang menerima jasa pembuatan rekening bank KPM BLT DD warga Desa Penyandingan. Rani saat dikonfirmasi di tokonya yang berlokasi di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI ini membenarkan adanya biaya sebesar Rp 50.000 tersebut.
Menurutnya, biaya tersebut sangatlah wajar dikarenakan untuk pengurusan pembukaan rekening bank dirinya memerlukan ongkos bolak balik (biaya transportasi).
“Ya, sama lah kayak Bapak, ke sini kan pake biaya (beli bensin). Jadi kami juga seperti itu pak, kami kan bukan pegawai di BNI yang makan gaji. Kami di sini kan cuma mitra BNI, jadi kami perlu biaya untuk ongkos pembuatan rekening warga tersebut. Dan dari Rp 50.000 itu, yang Rp 20.000 untuk saldo awal dan sisanya Rp 30.000 untuk ongkos kami bolak balik ngurusnya ke bank”, ujarnya di tokonya, Senin (6/9) menjelang siang.
Lebih lanjut dikatakannya, keterlambatan pengurusan rekening bank warga Desa Penyandingan itu karena keterlambatan pihak mereka (Pemdesnya) dalam penyerahan berkas warga mereka. Namun untuk ke 87 rekening beserta kartu ATM bagi KPM BLT Desa Penyandingan tersebut telah selesai dan telah diserahkan ke Pemdesnya. Sedangkan untuk sisanya 13 warga lainnya sudah memiliki rekening sendiri.
“Berkas mereka ini kan baru masuk ke kami pada tanggal 7Juli 2021 lalu. Untuk pembuatan rekeningnya memang baru selesai dan sudah kami serahkan langsung kepada Sekdes Penyandingan Tommy Kurniawan pada hari Sabtu kemarin, tanggal 4 September 2021”, terangnya sembari menunjukkan bukti serah terima yang ditandatangani oleh Tommy (adiknya Kades).
Berdasarkan temuan adanya biaya admin Rp 50.000 yang diminta oleh Rani selaku Agen BNI 46 kepada warga Desa Penyandingan. Dan dari data tersebut, apabila dijumlahkan secara keseluruhan, dari total 87 KPM maka uang admin yang diperoleh oleh Rani sebesar Rp 4.350.000. Biaya itulah yang dikatakannya sebagai ongkos bolak balik dalam pengurusan pembuatan rekening para warga tersebut.
Sedangkan untuk masalah pencairannya, sambung Rani, hal tersebut bukanlah wewenangnya. Sebagai Agen BNI 46, dirinya hanyalah membantu untuk mengurus pembukaan rekening dan kartu ATM saja.
“Kami di sini, hanya membantu warga untuk pembukaan rekening bank BNI saja. Kalau masalah pencairannya, kami tidak tahu dan itu bukan wewenang kami pak. Pencairan itu kan dari Dana Desa, jadi bukan kewenangan kami”, bebernya.
Ditambahkannya, uang admin Rp 50.000 tadi, karena kami hanya Mitra BNI dan biaya itu murni atas permintaan kami bukan atas perintah Pemdesnya dan kami juga tidak memaksa. Untuk penarikan/pencairannya itu terserah KPM nantinya mau mencairkannya di mana.
“Rekening dan ATM itu kan atas nama KPM dan dipegang oleh masing-masing sesuai nama KTP penerimanya. Begitu sudah ada rekening maka uang sudah bisa masuk. Namun rekening tersebut saat ini masih kosong, memang belum ada saldonya, karena belum ada berita acara pencairannya mungkin. Untuk penarikan uangnya, KPM bebas menentukan kapan dan di mana mereka mau mengambilnya saat pencairan”, tukasnya. (F’R)




