Sumaterapost.co | Pringsewu – Tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru ngaji di Kabupaten Pringsewu kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh salah satu oknum ustadz (AH) kepada anak yang berumur 15 tahun di Solokarto Pekon Tulung Agung Kecamatan Gading rejo Kabupaten Pringsewu.
Hal ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Pringsewu, Senin (15/1/2025).
Dalam surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/21/I/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani An.Kepala Kepolisian Resor Pringsewu Kanit 1 SPKT AIPTU Lilik Yuwono, dan tanda tangan pelapor (TR), di terangkan tentang peristiwa Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, Hari Minggu, Tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 20.30 di sebuah Gubuk di area Persawahan yang berada di Solokarto Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Dalam pengakuannya Terlapor sudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Anak Pelapor kurang lebih 50 kali, adapun perbuatan yang pernah dilakukan Terlapor kepada anak Pelapor seperti memegang dan memainkan alat kelamin terlapor serta memasukan (ak) terlapor ke dalam lubang (dbr) anak pelapor dan juga sebaliknya, dan setiap melakukan perbuatan tersebut terlapor memberikan ancaman, kekerasan, paksaan tipu daya terhadap anak pelapor (korban, umur 15 Tahun), atas kejadian tersebut anak pelapor mengalami trauma/stres berat sehingga orang tua tidak terima dan melaporkan ke Polres Pringsewu.
Hasil telusur Sumaterapost.co. bahwa Terlapor sehari-harinya sebagai guru ngaji dan aktif di salah satu Organisasi ke agaman di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, dan sejak kejadian ini mencuat Terlapor tidak lagi terlihat aktivitas di rumahnya lagi, di duga korban tidak hanya satu orang. (tim).




