Sumaterapost.co – Sergai | Oknum Kepala Desa Pasar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, diduga ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sergai dalam kasus pemalsuan tanda tangan untuk pencairan Anggaran Desa tahun 2020.
Jonizar, SH kuasa hukum Siti Zubaidah (50), mengatakan, sebelumnya, SGN, mantan Sekdes, ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Rabu, 13 Maret 2024, dan saat ini ditahan di Lapas kelas IIB Tebing Tinggi oleh penyidik dan JPU Kejari Sergai.
Setelah itu, penyidik unit 4 Tipidter Polres Sergai menetapkan status tersangka kepada oknum Kades, SI, pada Selasa, 15 April 2024, atas kasus yang sama.
“Mereka diduga melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Siti Zubaidah, yang merupakan Kaur Pemerintahan Desa Pasar Baru dan juga pelaksana kegiatan anggaran (PKA) untuk bidang pendidikan masyarakat,” ujarnya kepada Sumaterapost.co, Senin (13/5) sore di Pengadilan negeri Sei Rampah.
Ia menyatakan kasus pemalsuan tanda tangan terkuak setelah pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan anggaran tahun 2021-2022. Siti Zubaidah menyadari bahwa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan oleh kedua oknum tersebut.
Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Sergai untuk mengungkap kebenaran, agar namanya tidak tercemar di masyarakat dan keluarga.
Menurut pengacara korban, Jonizar SH pada tahun 2020 oknum Kades tersebut pernah tersandung kasus TGR dan telah mengembalikan kerugian sekitar Rp. 250 juta, namun pada tahun 2022 oknum kades SI kembali tersandung kasus TGR terkait BLT DD yang juga dikembalikan sekitar Rp. 199 juta melalui Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai agar melakukan tindakan dan penahanan terhadap tersangka kedua ini, mengingat tersangka sebelumnya yang langsung ditahan. Agar si tersangka ini nantinya tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari,” pintanya.
Jonizar meminta Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai agar melakukan tindakan penahanan terhadap oknum Kades Pasar Baru jangan tebang pilih tersangka agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Karena mantan Sekdes telah dilakukan penahanan.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 55-56 KUHPidana tentang turut serta atau melakukan pemalsuan.
Sementara informasi yang didapatkan oleh awak media ini, kasus tersebut sudah tahap P21 (lengkap) dan segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Dilain sisi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Romel Tarigan,SH. MH dikonfirmasi Sumaterapost.co disela kegiatannya di halaman kantor Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur tanpa tebang pilih.
“Kami akan menerima proses tahap 2 nya (pelimpahan nya) dan Kita akan lakukan proses hukum sesuai dengan prosedur, dan tidak tebang pilih.” jelas nya kepada awak media.
Dengan demikian, kasus pemalsuan tanda tangan untuk pencairan Anggaran Desa di Desa Pasar Baru telah menjerat oknum Kades dan mantan Sekdes.
Tindak pemalsuan tanda tangan ini menyoroti pentingnya kejujuran dan integritas dalam pengelolaan anggaran desa. Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan pertanggungjawaban dan pencegahan korupsi di tingkat lokal.
Melalui proses hukum yang adil dan transparan, diharapkan keadilan bisa terwujud bagi korban serta masyarakat Desa Pasar Baru Sergai. Ini juga menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab.
[Reporter B-75]