Sumaterapost.co | Bandar Lampung – Lidawati didampingi Kuasa hukumnya, Reka Aprilia SH.MH.CPL. laporkan perbuatan suaminya ke Inspektorat Lampung Barat, menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfungi sebagai Guru Sekolah Dasar Negeri 03 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.
Diduga palsukan dokumen untuk memperlancar perbuatan untuk menikah siri tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Bersama Kuasa hukumnya, Reka Aprilia SH.MH .CPL,dan kawan kawan, Lidawati sambangi Ketua Umum DPP PPWDI, Nurullah di kantornya di BandarLampung, Selasa (24/12/2024).
Lidawati menyampaikan laporkan suaminya ke inspektorat Lampung Barat, terkait perbuatan suaminya dan memalsukan dokumen yang diduga kuat untuk over alih selip gaji suaminya kepada istri sirihnya.
Masih ditempat yang sama kuasa hukum Lidawati mengatakan, terkait laporan ibu lidawati tersebut, kami saat ini masih menunggu meminta pihak inspektorat Lampung Barat untuk tegas sampai dimana permasalahan laporan ibu lidawati yang suaminya telah melakukan pemalsuan dokumen akte nikah, dan yang telah menelantarkan anak dan istrinya untuk menikah lagi.
“Lanjutnya, Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa oknum guru (suami lidawati) tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah, maka akan dikenakan sanksi salah satu hukuman disiplin berat,”.
Ibu lidawati harap meminta keadilan kepada inspektorat lampung barat, agar secepatnya dapat di panggil dan diperiksa sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku,” pungkasnya. (Tono BB)




