PESISIR BARAT – Sat Reskrim, Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Barat, tak perlu waktu lama mengungkap enam pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa satu remaja, Jumat (27/10/23)
Melalui Kasihumas Ipda Kasiyono, S.E.,M.H, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra membenarkan enam pelaku yakni DF (21) beralamat di pekon Padang Raya, RS (20) pekon Padang Haluan, SY (20) pekon Way Suluh , GD (21) pekon Way Suluh, EW (17) dan AS (20) beralamat Pekon Padang Raya, ke-enam pelaku berasal dari kecamatan yang sama, yakni kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian berawal saat korban dan teman-temannya pergi untuk menonton Orgen Tunggal pada Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.
Kemudian 4 orang teman an Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi korban sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang memukuli kemudian mereka berlari untuk menyelamatkan diri. Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF alias Egi datang menghampiri Korban dan saksi Jenita Sari.
Lalu terjadilah keributan antara DF alias Egi dan teman-temannya yang langsung memukuli korban (Lio), lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias Egi dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri.
Sekira pukul 02.00 Wib warga dan Jenita serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai Lio bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas.
Kemudian pada Jumat 27 Oktober 2023. Sekira pukul 10.00 Wib, Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, mengamankan orang-orang yang di duga terlibat perkara tersebut masing-masing bernama DF alias egi, RS alias asong, SPO, GD, EWN, ARH yang di ketahui warga pekon Padang Raya, kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Dari pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Petugas juga berhasil mengamankan sebilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban. Untuk pelaku lain masih kita lakukan pengejaran dan kami himbau untuk menyerahkan diri.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata tajam milik DF alias Egi, patahan kunci di dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah, satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah, satu buah rantai besi warna silver. Semua barang-bukti ditemukan di TKP,” terang Kasihumas.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Gus