Sumaterapost.co | Tulang Bawang – Dewan Pimpinan Daerah PEKAT- IB Tulang Bawang , Angkat bicara atas perihal Dugaan pungli penarikan SPP ,sekolah SMAN 1, Kecamatan Banjar Baru Tulang Bawang penarikan uang Perbulan Rp 125.000, untuk bangunan Rp150.000 , dan Uang ujian Rp.50.000, kepada murid yang Bersekolah di SMAN 1, Senin, 5 November 2022.
Disaat awak media melakukan kontrol sosial di SMAN 1 Banjar Baru, salah satu wali murid mengatakan,
“Di SMAN 1 Banjar Baru kami disuruh bayar uang SPP perbulan Rp.125.000,” ujarnya.
Ketika awak media berusaha menggali informasi lebih lanjut tentang kebenaran dugaan pungli tersebut kepada kepala sekolah (kepsek), namun tidak ada di tempat dan via WhatsApp pun tidak direspon.
Salah satu guru inisial (YN) di ruang TU membenarkan adanya penarikan uang SPP sebesar Rp.125.000 perbulan.
Ditempat terpisah, menemui beberapa narasumber murid yang enggan disebut namanya mengatakan,
“Disuruh bayar uang bangunan sebesar Rp.150.000 dan uang kartu untuk ujian sebesar Rp.50.000 setiap mau ujian,”ungkapnya.
Ketua Brigade Ormas PEKAT IB Tulang Bawang Hartono menyayangkan atas perihal dugaan tersebut.
“Seharusnya pihak sekolah memberikan keterangan keterbukaan informasi mengenai penarikan tersebut digunakan untuk apa, ini malah sulit untuk ditemui, kesan seperti benar adanya dugaan pungli tersebut,”ujarnya.
“Jelas dalam peraturan, bahwasannya setiap sekolah yang menerima Dana BOS tidak diperbolehkan memungut uang dalam bentuk apapun kepada siswa atau pun wali murid,” tegas ketua Brigade PEKAT-IB Tulang Bawang.
“Jika pihak sekolah melalui komite berpacu kepada PP 48 Tahun 2008 pasal 52 dan Pergub 61 seharusnya terangkan apa bunyi dari peraturan tersebut dan dana tersebut diperuntukkan untuk apa dan juga harus ada keterbukaan mengenai dana kepada publik, lebih-lebih kepada wali murid. Komite mengatakan semua sudah sepakat dan setuju atas perihal penarikan ini itu pihak siapa yang sepakat dan setuju?,” tegas ketua DPD.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang spp, uang bangunan dan uang kartu ujian dan sebagainya.
Dan apabila hal ini ditemukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, diharapkan pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) dapat melakukan tindakan tegas, terutama kepada Dinas pendidikan Provinsi Lampung atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Banjar Baru.
(Tono,BB)




