Sumaterapost.co | Lhoksukon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus tiga orang tersangka warga Aceh Utara. Dalam kasus ini, polisi juga menyita 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti (bb).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, SIK dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (24/7/2025), menyebutkan ketiga tersangka yakni MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek yang disebut sebut sebagai otak pelaku yaitu, A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong, dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir dan masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.
“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Molidin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ungkap AKP Boestani.
Polisi juga berjanji akan segera mempublikasikan daftar sepeda motor yang diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurut Kasatreskrim, langkah ini dilakukan pihaknya untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendorong pelaporan atas tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara. (Azhary)